Kasus Vina Cirebon

Soal Ganti Rugi Rp 15 Miliar Untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kan Tidak Ada Keputusan Hakim

meskipun sidang praperadilan sudah selesai, namun Pegi Setiawan belum mendapat ganti rugi dari Polda Jabar hingga saat ini.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Soal Ganti Rugi Rp 15 Miliar Untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kan Tidak Ada Keputusan Hakim 

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.

Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved