Kasus Vina Cirebon

Ternyata Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana dan Sudirman Selama Ditahan 49 Hari

kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.

|
Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Ternyata Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana dan Sudirman Selama Ditahan 49 Hari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana diminta segera tampil ke publik mengigat kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky masih menyimpan misteri.

Apalagi, pelaku utama kasus Vina Cirebon masih simpang siur.

Ditambah lagi, Pegi Setiawan mengaku tak pernah bertemu dengan pelapor, Iptu Rudiana.

Hal ini diungkapkan salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," ujar Toni, Senin (15/7/2024). Dikutip dari TribunCirebon.com

Menurut Toni, Pegi tidak pernah bertemu dengan Rudiana selama masa penyidikan.

"Jadi tidak pernah ketemu, tidak pernah diperiksa sama Rudiana," ucapnya.

Tak hanya Iptu Rudiana, Pegi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terpidana Sudirman, yang mengaku melihat Pegi Setiawan dan Aep.

"Terhadap Sudirman yang mengaku melihat Pegi Setiawan juga sama, tidak pernah dikonfrontir," jelasnya.

Selain itu, terhadap Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, Pegi mengaku tidak pernah bertemu.

"Terhadap Aep pun yang memberi kesaksian Pegi Setiawan berada di TKP, di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, itu juga tidak pernah dikonfrontir," jelasnya.

Lebih lanjut, Toni menambahkan, dalam kasus pembunuhan berencana, jika salah satu atau beberapa tersangka tidak mengakui, seharusnya dilakukan konfrontasi.

"Padahal yang namanya pembunuhan berencana, kalau salah satu atau tersangka tidak mengakui, seharusnya itu dikonfrontir, seperti Aep dan Sudirman kepada Pegi Setiawan," terangnya.

"Sepertinya ini ingin memaksakan," katanya.

Namun, penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved