Kasus Vina Cirebon
Saksi dan Novum Tak Terbantahkan jelang Sidang PK Saka Tatal, Kasus Pembunuhan Vina Makin Terungkap
Saka Tatal terus melakukan perlawanan demi keadilan . Dalam PK ia persiapkan saksi dan novum tak terbantahkan . Kasus Vina semakin terbuka
Jadwal Sidang dan Hakim
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Salah Tangkap dan Pelajaran bagi Polisi
Agus juga menyoroti bahwa kasus Saka Tatal merupakan contoh dari dugaan salah tangkap yang seharusnya menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
"Untuk Saka Tatal sendiri terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin dibully saya coba merapat dan luar biasa."
"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."
"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.
Mengenai jumlah novum yang disiapkan, Agus mengaku belum merinci secara detail karena berkaitan dengan strategi mereka dalam persidangan.
"Terkait berapa novum yang disiapkan, kami belum merinci karena berkaitan dengan strategi juga."
"Kalau dimunculkan takut juga nanti diatur-atur."
Baca juga: Saka Tatal Bilang Pegi Versi Foto Polisi Berambut Ikal Pakai Tindik, Beda dengan Pegi yang Ditangkap
"Contoh kesaksian Pasren itu kan, nanti kita siapkan sanggahan-sanggahan kita uji dipersidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Pengakuan Saka Tatal
Saka Tatal
pembunuhan Vina
Peninjauan Kembali (PK)
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.