Kasus Vina Cirebon

Saksi dan Novum Tak Terbantahkan jelang Sidang PK Saka Tatal, Kasus Pembunuhan Vina Makin Terungkap

Saka Tatal terus melakukan perlawanan demi keadilan . Dalam PK ia persiapkan saksi dan novum tak terbantahkan . Kasus Vina semakin terbuka

Editor: Budi Rahmat
ist
Pengakuan Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Sebut Tak Kenal Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bersiap-siap kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akan kembali bikin gempar .

Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hasil pra peradilan dari sangkan pelaku pembunuhan , kini satu lagi mantan terpidana kasus serupa juga diprediksi akan mendapatkan kebenaran .

Saksi dan bukti kuat yang tak terbantahkan dipersiapkan untuk melepaskan Saka Tatal dari segala tuduhan dan penjara yang telah ia jalani .

Baca juga: SALING BANTAH ! Polisi dan Kuasa Hukum Saka Tatal Sibuk Ributkan Nama Rudiana, Ada Apa ?

Ya , Saka Tatal adalah anak di bawha umur yang justru dipenjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Meski keluar lebih dulu , namun Saka Tatal mengatakan dirinya adalah korban salah tangkap .

Kini , Saka mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) atas tersangka yang disematkan pada dirinya

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Pak Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menghadirkan saksi dan bukti baru (novum) yang tidak bisa terbantahkan.

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Baca juga: Jangankan Imingi Saksi dengan Uang , Upah Dampingi Saka Tatal saja Dibayar 4 Juta dengan Dicicil

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved