Kasus Vina Cirebon

Dilaporkan Beri Kesaksian Palsu, Pak RT Abdul Pasren Tersenyum: Saya Tidak Mau Ngebohong

Siswandi dengan santai mengingatkan kepada para keluarga terpidana yang melaporkan kliennya ke Mabes Polri.

IST
Abdul Pasre, Ketua RT dilaporkan keluarga terpidanan kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Abdul Pasren dalam Kasus Vina Cirebon disorot publik.

Ia menjadi salah satu saksi dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Banyak tudingan bahwa Abdul Pasren yang saat itu menjadi ketua RT memberi kesaksian palsu.

Ia pun kini dilaporkan oleh keluarga terpidana.

Terkait laporan itu, Kuasa hukum Pasren dan Kahfi, Brigjen Pol Purn Siswandi menanggapinya.

"Silakan saja, masalah versi hukum nanti kami dari kuasa hukum (akan menanganinya)," kata Siswandi dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Siswandi dengan santai mengingatkan kepada para keluarga terpidana yang melaporkan kliennya ke Mabes Polri.

Pasalnya jika tidak terbukti, Siswandi akan melaporkan balik mereka.

Siswandi mewakili Pasren dan Kahfi tidak akan tinggal diam.

Diketahui, keluarga para terpidana kini melaporkan Pasren ke Mabes Polri atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Sebab, pada putusan Mahkamah Agung, Pasren mengaku diminta para keluarga terpidana untuk mengarang cerita demi membebaskan keluarganya.

Padahal para keluarga terpidana mengaku hanya meminta Pak RT Pasren untuk jujur apa adanya.

"Kita cuma minta Pak RT ngomong jujur, tapi katanya gak mau ikut-ikutan," kata kakak kandung terpidana Supriyanto, Aminah.

Setelah itu, Pasren dan Kahfi pun menghilang entah ke mana.

Setelah menghilang, video Abdul Pasren dan Kahfi saat rekonstruksi tahun 2016 pun kembali viral.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved