Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan

Sedangkan yang meringankan, terdakwa Sri mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Oknum jaksa bernama Sri Hariyati sesaat hendak meninggalkan ruang sidang usai dituntut 2 tahun penjara, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kemarin Selasa (16/7/2024),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau yang menerima suap terkait penanganan kasus narkoba,

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun kedua terdakwa adalah oknum jaksa perempuan bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah.

Pada kasus itu, Jaksa dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Sementara Bayu Abdillah, dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan itu berangkat dari beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan dan meringankan.

Untuk terdakwa Bayu Abdillah, hal memberatkan baginya yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sementara yang meringankan, terdakwa Bayu mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara jaksa Sri, hal memberatkan sama dengan suaminya, Bayu, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa Sri mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa punya anak yang masih berusia 2 bulan," sambung JPU M Rizkal, saat membacakan tuntutan.

Baca juga: AKHIRNYA Pegi Setiawan Blak-blakan soal Kedekatannya dengan Terpidana Pembunuhan Vina , Sudirman

Baca juga: Iptu Rudiana Bakal Ketar-Ketir, Pengacara Ternama Laporkan Ayah Eky Dugaan Kesaksian Palsu

Perjalanan Kasus

Kedua terdakwa, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved