Halim Klaim Semua Anggota DPRD Kuansing Riau Terpilih dari PDIP Patuhi LHKPN

Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kuansing Halim mengklaim semua anggota DPRD Kuansing terpilih dari PDIP sudah melaporkan harta kekayaannya

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Halim bersama kader PDIP Kuansing 

Menurut Irwan Yuhendi, 8 anggota DPRD Kuansing terpilih yang telah melaporkan harta kekayaannya tersebut ada wajah lama dan juga wajah baru.

Namun ia enggan mengungkapkan nama-nama para anggota DPRD yang telah dan belum melaporkan harta kekayaannya.

"Saya tidak bisa ungkapkan hal itu. Intinya, kita mengimbau agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK," ujar Yuhendi.

Ia menjelaskan anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya memiliki batas waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan.

Bagi mereka yang telah melaporkan hartanya ke KPK namun tidak mendapat tanda terima dari LHKPN maka anggota DPRD terpilih dapat menyerahkan bukti pelaporan ke KPU Kuansing 20 hari sebelum pelantikan.

"Jika tidak juga, maka mereka tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Kuansing," ujar Irwan.

Hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketika ditanya apakah ada PAW untuk anggota DPRD terpilih yang tidak melaporkan ke LHKPN, ia mengatakan tidak menjadi kewenangan KPU.

KPU katanya hanya sebatas menyerahkan daftar anggota DPRD terpilih yang memenuhi syarat untuk dilantik.

"Soal itu bukan kewenangan kami, KPU hanya menyerahkan daftar anggota DPRD yang akan dilantik," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved