Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Janji Kapolri pada Kasus Vina : Jika Sudah Lengkap , Kami akan Sampaikan Faktanya secara Transparan

Sebagai bentuk usaha yang dilakukan , Kapolri kini mendalami pemeriksaan di internal Polda Jabar . Kapolri berjaji tuntaskan kasus Vina

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Tim pengacara terpidanadidampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.

Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disamaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Makin Liar ! Nama Wilfried Zaha Ikut Diseret dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apa Hubungannya ?

 

Nasib Iptu Rudiana ada di Bareskirm

Selain Aep, Iptu Rudiana yang melaporkan terpidana ke polisi pun kini dilaporkan ke Mabes Polri.

Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana, mengatakan pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.

Para tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ungkapnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Setelah pelaporan ke Bareskrim Polri, Wiwi Maryani akan melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.

"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," lanjutnya.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.

"Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini)," kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved