Pariaman Agak Laen, Usai Kasus Ayah Hamili Anak Kandung, Kini Ada Pula Kakek Perkosa Nenek
A ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pariaman pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi Korong Matua.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Pencabulan anak kandung di Pariaman menjadi sorotan publik.
Pelaku adalah seorang pria berusia 50 tahun.
Dan merupakan caleg DPRD Padang Pariaman dapil 2, yang mencakup tiga kecamatan yakni Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang.
Akibat perbuatan bejat itu, anaknya hamil hingga melahirkan.
Nah, yang terbaru, kasus serupa terjadi di Pariaman.
Kali ini, seorang kakek berinisial A usia 53 tahun memperkosa nenek berusia 60 tahun.
Tersangka inisial A (53) merupakan warga V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
A ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pariaman pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi Korong Matua.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap berawal dari laporan korban.
Baca juga: Janji Kapolri pada Kasus Vina : Jika Sudah Lengkap , Kami akan Sampaikan Faktanya secara Transparan
Baca juga: FAKTA Terkait Foto Baut Berdaging pada Kasus Vina Cirebon: Akan Jadi Bukti PK Para Terpidana
Rinto menyebut pihaknya hanya butuh waktu enam jam untuk menangkap pelaku, setelah laporan masuk.
Korban inisial J (60) melapor sendiri ke polisi kejadian pemerkosaan tersebut.
Mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman dan Team Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat pengamanan, pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya," ujar Kasat.
Terkait kronologi kejadian, Rinto mengaku belum bisa merincikan.
Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara pelaku telah ditahan di Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut.
Ayah Cabuli Anak hingga Hamil dan Melahirkan
Sebelumnya, warga padang Pariaman digemparkan dengan kasus ayah memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial AA (50) yang kini sudah mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi pada Selasa (16/7/2024).
Aksi bejat pelaku telah dilangsungkannya sejak 2020, yang ketika ini anaknya masih berusia 12 tahun di rumahnya sendiri.
Parahnya, sang anak dicabuli hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pencabulan pertama terjadi di bulan Juni 2020.
Baca juga: Bukan Tak Cinta, Bukan Pula Tak Sayang, Inilah yang Gagalkan Perjodohan Pegi Setiawan dengan Jihan
Baca juga: Dalam Dua Hari, Ada Dua Mayat yang Ditemukan di Rohil Riau: Penyebabnya Masih Misteri
Kala itu, Caleg DPRD Padang Pariaman 2024 ini menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah, saat anaknya kelelahan dan tertidur, AA melancarkan aksinya.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," ujar Kapolres saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Aksi bejat pertama penjual kambing ini berlangsung di rumahnya saat istrinya sedang berjualan.
Tidak hanya sekali, aksi bejat ini ternyata kembali ia lakukan sampai akhirnya lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
Bahkan pada aksi berikutnya AA tidak lagi mengiming-imingi uang pada anaknya tapi menebar ancaman, setiap kali mencabuli anaknya.
Kasus pencabulan AA ini akhirnya terhendus saat korban tidak lagi mengalami menstruasi, sehingga mengundang curiga ibunya.
Hanya saja korban tidak mau mengakui pelaku atas kehamilannya, hingga korban melahirkan di bulan Juni 2024 di Pekanbaru.
Pasca melahirkan, saat anaknya berusia 1 bulan, korban baru Berani buka suara atas perbuatan ayahnya.
Melalui pengakuan korban itu, istrinya melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Diungkap Siswa, Terduga Pelaku Ledakan di SMA Jakarta Kerap Gambar Tak Lazim, Tontonan Pun Aneh |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 175 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 172 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Mencari Tahu |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 170 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Pertanyaan Esensial Topik B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Wajah-dua-pelaku-kasus-pencabulan-di-Pariaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.