Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

FAKTA Terkait Foto Baut Berdaging pada Kasus Vina Cirebon: Akan Jadi Bukti PK Para Terpidana

Menurut Titin, keterangan mengenai adanya daging di baut tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim pada saat itu.

Tribun Jabar / Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memperlihatkan foto baut dan daging 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta terbaru Kasus Vina Cirebon terkait fotob baut berdaging.

Foto itu disebutkan akan  menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Demikian dijelaskan salah satu kuasa hukum mantan terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Titin Prialianti.

Foto ini merupakan fakta baru yang diharapkan dapat membuka perspektif berbeda dalam kasus yang kontroversial tersebut.

"Terkait foto bergambar baut yang ada dagingnya, sebenarnya gini dalam persidangan tahun 2016-2017 lalu masalah ada daging di baut sudah disampaikan oleh polisi yang melakukan olah TKP pada saat itu, polisi menemukan daging di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di jembatan Talun)," ujar Titin saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Titin, keterangan mengenai adanya daging di baut tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim pada saat itu.

Padahal, temuan ini memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan. 

"Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan, jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan," ucapnya.

Baca juga: Dalam Dua Hari, Ada Dua Mayat yang Ditemukan di Rohil Riau: Penyebabnya Masih Misteri

Baca juga: Bukan Tak Cinta, Bukan Pula Tak Sayang, Inilah yang Gagalkan Perjodohan Pegi Setiawan dengan Jihan

Titin juga menyatakan, bahwa pada tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.

Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat.

"Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual."

"Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup," jelas dia.

Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.

Baca juga: Kecurigaan Hotman Paris Hutapea Memuncak Usai Pegi Bebas: Isi BAP 2016 Hancur Lebur

Baca juga: Anak Satu-satunya Meninggal Dunia, dr Bella Rizky Dinanti yang Seakan Berfirasat akan Berpulang

"Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham."

"Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved