Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban BMR Kelas 10 Bab 1: Pandangan Budaya Melayu Riau Terhadap Alam, BMR Kelas X Bab I

Soal, pembahasan dan kunci Jawaban BMR Kelas 10 (X) Bab 1 (I) untuk SMA/MAN/SMK: Pandangan Budaya Melayu Riau Terhadap Alam, Evaluasi BMR Kelas X Bab

|
Tribunpekanbaru.com
Kunci Jawaban BMR Kelas 10 Bab 1: Pandangan Budaya Melayu Riau Terhadap Alam, BMR Kelas X Bab I 

Jawaban: a. marwah dan harga diri

5. Suatu gagasan yang berupa norma-norma yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama dan ajaran agama Islam di sebut…
a. adab
b. adat
c. budaya
d. tunjuk ajar
e. budaya Melayu

Pembahasan:
Adat adalah suatu gagasan berupa norma-norma tertentu yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama dan ajaran Islam.

 Jawaban: b. adat

6. Ungkapan lebih baik mati anak dari pada mati adat dimaknai sebagai…
a. pentingnya adat dari pada anak
b. adat yang mengatur kehidupan
c. adat lebih penting dari pada anak
d. kebaikan yang dihasilkan adat
e. menggambarkan bahwa kepentingan bersama lebih diutamakan dari kepentingan pribadi

Pembahasan:
Ungkapan tersebut harus dimaknai sebagai meletakkan adat pada posisi tinggi yang ternyata menempatkan alam sebagai sesuatu yang di puncak. Setidak-tidaknya, ungkapan itu harus ditafsirkan sebagai bandingan bagaimana Melayu Riau menempatkan kepentingan pribadi dengan khalayak. Anak misalnya adalah kepentingan pribadi, sedangkan adat menyangkut orang banyak. Dengan demikian, orang banyak lebih dipentingkan dibanding kepentingan pribadi.

Jawaban: e.menggambarkan bahwa kepentingan bersama lebih diutamakan dari kepentingan pribadi

7. Masyarakat adat yang tidak memiliki hutan tanah dianggap sebagai masyarakat…
a. hina
b. celaka
c. miskin
d. terbuang
e. tak beradat

Pembahasan:
Barangsiapa tidak berhutan-tanah
hilang tuah habislah marwah
Apabila hutan-tanah sudah hilang
hidup hina marwah terbuang

Jawaban: d. terbuang

8. Sungai, danau, dan rawa merupakan bagian dari saujana perkampungan orang Melayu. Sungai merupakan wilayah yang masuk pada…
a. rimba larangan
b. tanah perkampungan
c. tanah ulayat
d. rimba kepungan sialang
e. hutan tanah

Pembahasan:
Hutan-tanah adalah suatu kawasan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat yang berada di tanah ulayatnya. Hutan-tanah terbadi dalam 4 wilayah tanah perkampungan, tanah peladangan, rimba, dan kawasan perairan.

Kawasan Perairan
Kawasan perairan meliputi lautan, sungai, danau, dan bencah. Kawasan ini menjadi milik bersama yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang lestari dan berkelanjutan. Kawasan ini memiliki peran dan fungsi masing-masing di dalam pemanfaatannya.

Jawaban: e. hutan tanah

9. Sungai yang tidak dibenarkan untuk diambil ikannya dalam batas waktu tertentu disebut dengan…
a. aliran larangan
b. batas larangan
c. hutan larangan
d. sungai larangan
e. rimba kepungan sialang

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved