Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tidak Boleh Lagi Sembarangan Pasang Iklan Rokok, Rencana Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru

Iklan rokok dilarang pemasangannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan ini seiring rencana penerapan KTR di Kota Pekanbaru.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Suasana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan A Yani Pekanbaru, Kamis (18/7/2024). RTH tersebut rencananya akan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dalam waktu dekat ini. Selain itu iklan rokok dilarang pemasangannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Iklan rokok dilarang pemasangannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan ini seiring rencana penerapan KTR di Kota Pekanbaru.

Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR.

Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.

Hal ini menjadi larangan dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Kota Pekanbaru Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tak Bisa Merokok di Sembarang Tempat

Menurutnya, ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok.

Pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Dirinya mengatakan bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi tersebut.

Ia menyebut ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah.

Indra juga memastikan dengan regulasi ini penjual tidak bisa sembarangan menjajakan rokok.

"Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan," ulasnya.

Indra mengatakan bahwa ranperda ini memang sudah lama diajukan.

Ia menyebut bahwa ranperda itu sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru.

"Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved