2 Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil, Korban 140 Orang Kerugian Rp 6,3 M

Nilai kerugian penipuan investasi bodong ini mencapat Rp 6,3 miliar dengan jumlah korban total sebanyak 140 orang.

|
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Istimewa
Dua wanita berinisial NAL (26) dan RM (28) yang terlibat dalam penipuan investasi bodong diamankan Polres Inhil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Dua perempuan diamankan Polres Inhil Riau inisial NAL (26) dan RM (28) terkait penipuan investasi bodong Toko Admirable Five yang berlokasi di Pekanbaru.

Nilai kerugian penipuan investasi bodong ini mencapat Rp 6,3 miliar dengan jumlah korban total sebanyak 140 orang.

Keduanya ditangkap setelah para korban membuat laporan ke Polres Inhil.

Pelaku RM diamankan di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pada Kamis (11/7/2024).

Sementara NAL menyerahkan diri ke Mapolres Inhil ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka, Rabu (17/7/2024).

Penyidik Satuan Reskrim Polres Inhil saat ini berhasil menemukan sebesar Rp 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi dengan nama Admirable five.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Pekanbaru, Sudah 35 Kali Beraksi dan Begini Modusnya

“Setelah laporan tersebut di terima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim melakui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil penyelidikan yang cukup Panjang mulai dari Pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara, ditambahkan Kasat, cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.

“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.

( Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved