Perampokan Bidan di Dumai
4 Peralatan Perampok yang Menyekap Bidan di Dumai: Senjata Api dan Senjata Tajam
Penangkapan ini berlangsung dramatis karena seorang pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengerikan, perampokan bidan di Dumai yang berhasil diungkap Kepolisia.
Pada peristiwa itu, Bidan Siti Aisyah menjadi korban.
Ia selamat dengan kondisi trauma berat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapores Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona berhasil meringkus tiga pelaku curas yang menimpa Bidan Siti Aisyah, pada Sabtu (13/07/2024) lalu.
AKP Primadona menerangkan, penangkapan tiga pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.
Pada Rabu (17/7/ 2024), sekira Pukul 19.00 WIB team Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin olehnya, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPTU Muaz Primadyantara mengamankan tersangka MI dan Tersangka RW Di Jalan Raja Ali Haji.
"Kemudian Berdasarkan dari Keterangan tersangka MI, Tambahnya, Tim mengamankan Tersangka AI di sebuah Rumah di Jalan Harapan," imbuhnya.
AKP Primadona menerangkan, untuk modus operandinya, yakni tersangka MI memanggil seorang bidan (Bidan Aisyah) ke kontrakannya yang berada di Jalan Gunung Selamet, kelurahaan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, untuk melakukan tindakan medis berupa suntik antibiotik.
Kemudian, tambahnya, setelah korban datang dan menyuntikkan Antibiotik, tersangka AI dan tersangka RW menyekap korban di dalam rumah kontrakan dengan
mengancam menggunakan Senpi dan Sajam dengan tujuan meminta barang barang berharga milik korban.
Baca juga: SOSOK AS, Remaja Perempuan Bertato yang Tewas Mengenaskan di Demak: Sang Ayah Ungkap Perubahan Sikap
Baca juga: Kesaksian Nenek Euis saat Memandikan Jenazah Vina: Remuk Semua Tulangnya, Tangannya, Kepalanya
"Ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Tiga pelaku perampokan bidan di Dumai, Riau, berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Seorang pelaku terpaksa di-dor karena melawan saat akan diamankan.
Kapores Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tiga pelaku Curas yang menimpa Bidan Sit Aisyah, pada Sabtu (13/07/2024).
Penangkapan ini berlangsung dramatis karena seorang pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri.
Pelaku yang dihadiahi timah panas tersebut adalah orang yang mengontak dan menjebak Bidan Sit Aisyah.
"Sudah kita ringkus, tiga pelaku Curas.
Satu diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur, karena para pelaku membawa Senjata api (Senpi)," katanya, kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/07/2024).
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Fakta Baru Soal Senpi Kasus Perampokan Bidan di Dumai, Begini Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|
Masih Diburu , Inilah Peran Satu Pelaku Perampokan Bidan di Dumai yang Masih Buron |
![]() |
---|
MI Otak Pelaku Perampokan Bidan di Dumai Ungkap Dapat Nomor Kontak Bidan dari Mantan Pacar |
![]() |
---|
Pakai Modus yang Sama, Kawanan Curas dengan Korban Bidan di Dumai Ternyata Sudah Beraksi di 4 Tempat |
![]() |
---|
Satu Pelaku Perampokan Bidan di Dumai yang Sedang Diburu Polisi Berperan Bawa Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.