Perampokan Bidan di Dumai

4 Peralatan Perampok yang Menyekap Bidan di Dumai: Senjata Api dan Senjata Tajam

Penangkapan ini berlangsung dramatis karena seorang pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri.

Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Jalan lokasi Bidan Siti Aisyah melompat dari mobil kawanan perampok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengerikan, perampokan bidan di Dumai yang berhasil diungkap Kepolisia.

Pada peristiwa itu, Bidan Siti Aisyah menjadi korban.

Ia selamat dengan kondisi trauma berat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapores Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona berhasil meringkus tiga pelaku curas yang menimpa Bidan Siti Aisyah, pada Sabtu (13/07/2024) lalu.

AKP Primadona menerangkan, penangkapan tiga pelaku tersebut, ‎berdasarkan hasil penyelidikan.

Pada Rabu (17/7/ 2024), sekira Pukul 19.00 WIB team Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin olehnya, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPTU Muaz Primadyantara mengamankan tersangka MI dan Tersangka RW Di Jalan Raja Ali Haji.

"Kemudian Berdasarkan dari Keterangan tersangka MI, Tambahnya, Tim mengamankan Tersangka AI di sebuah Rumah di Jalan Harapan," imbuhnya.

AKP Primadona menerangkan, untuk modus operandinya, yakni ‎tersangka MI memanggil seorang bidan (Bidan Aisyah) ke kontrakannya yang berada di Jalan Gunung Selamet, kelurahaan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, untuk melakukan tindakan medis berupa suntik antibiotik.

Kemudian, tambahnya, setelah korban datang dan menyuntikkan Antibiotik, tersangka AI dan tersangka RW menyekap korban di dalam rumah kontrakan dengan

mengancam menggunakan Senpi dan Sajam dengan tujuan meminta barang barang berharga milik korban.

Baca juga: SOSOK AS, Remaja Perempuan Bertato yang Tewas Mengenaskan di Demak: Sang Ayah Ungkap Perubahan Sikap

Baca juga: Kesaksian Nenek Euis saat Memandikan Jenazah Vina: Remuk Semua Tulangnya, Tangannya, Kepalanya

"Ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Tiga pelaku perampokan bidan di Dumai, Riau, berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu.

Seorang pelaku terpaksa di-dor karena melawan saat akan diamankan.

Kapores Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tiga pelaku Curas yang menimpa Bidan Sit Aisyah, pada Sabtu (13/07/2024).

Penangkapan ini berlangsung dramatis karena seorang pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri.

Pelaku yang dihadiahi timah panas tersebut adalah orang yang mengontak dan menjebak Bidan Sit Aisyah.

"Sudah kita ringkus, tiga pelaku Curas.

Satu diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur, karena para pelaku membawa Senjata api (Senpi)," katanya, kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/07/2024).

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved