Perampokan Bidan di Dumai

Mengaku Sakit Sipilis dan Minta Disuntik, Modus Pelaku Perampokan Bidan di Dumai Riau

Terkuak modus pelaku perampokan bidan di Dumai, Riau, dalam menjerat korbannya.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Terkuak modus pelaku perampokan bidan di Dumai, Riau, dalam menjerat korbannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - ‎Terkuak modus pelaku perampokan bidan di Dumai, Riau, dalam menjerat korbannya.

Satu pelaku yang berinisial MI mengirim pesan lewat WhatsApp pada Bidan Siti Aisyah agar datang untuk melakukan pengobatan, sebelum akhirnya merampok korban, pada Sabtu (13/07/2024) lalu.

Kapores Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan pihaknya telah meringkus tiga pelaku Curas yang menimpa Bidan Sity, pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

AKP Primadona menerangkan, penangkapan tiga pelaku tersebut, ‎berdasarkan hasil penyelidikan.

Pada Rabu (17 /07/ 2024), sekira Pukul 19.00 Wib team Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin olehnya, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPTU Muaz Primadyantara mengamankan tersangka MI dan Tersangka RW Di Jalan Raja Ali Haji.

"Kemudian Berdasarkan dari Keterangan tersangka MI, tim mengamankan tersangka AI di sebuah rumah di Jalan Harapan," katanya, Sabtu (20/07/2024).

AKP Primadona menerangkan, untuk modus operandinya, yakni ‎Tersangka MI memanggil seorang Bidan (Bidan Siti Aisyah) ke kontrakannya yang berada di Jalan Gunung Selamet, kelurahaan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Pelaku meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan tindakan medis berupa suntik antibiotik.

Baca juga: Breaking News: Satu Pelaku Perampokan Bidan di Dumai Riau Melawan, Polisi Hadiahi Timah Panas

Baca juga: Tiga Pelaku Perampokan Bidan Adalah Warga Dumai, Riau, Polisi Temukan Dua Senjata Api

Baca juga: Terungkap Peran 3 Pelaku Perampokan Bidan di Dumai Riau, akan Disangkakan Pasal 365 KUH Pidana

Pengakuan pelaku pada korban, ia menderita sakit sifilis.

"Nah, kenapa disuntik Antibiotik, karena Pelaku MI ini mengaku kepada Bidan Aisyah, sakit sifilis (Raja Singa). Makanya langsung disuntik oleh Bidan Aisyah," terangnya.

AKP Primadona menambahkan, setelah korban datang dan menyuntikkan antibiotik, korban hendak mencuci tangan dibelakang rumah.

Ternyata tersangka AI dan tersangka RW menyekap korban di dalam rumah kontrakan.

Mereka mengancam menggunakan senpi dan sajam.

Tujuannya meminta barang barang berharga milik korban.

"Ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved