Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus LHKPN DPRD Terpilih

Ada 6 Anggota DPRD Pelalawan Terpilih yang Belum Serahkan Bukti Lapor LHKPN ke KPU Jelang Pelantikan

KPU pelalawan Riau mencatat masih ada anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti LHKPN hinga Senin.

|
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Bapri Naldi S.Sos. KPU Pelalawan Riau mencatat masih ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Senin (22/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau mencatat masih ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Senin (22/7/2024).

Dari 40 orang anggota DPRD Pelalawan terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu, sebanyak 34 orang telah menyerahkan tanda bukti Laporan LHKPN yang didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tanda bukti itu menjadi salah satu syarat mutlak bagi anggota dewan terpilih menjelang pelantikan.

"Ada 6 orang lagi yang sampai saat ini belum menyerahkan tanda bukti LHKPN ke kami. Sejak pekan lalu kita sudah menyurati Partai Politik terkait syarat ini," tutur Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Breaking News: Ultimatum Anggota Dewan di Riau Belum Lapor LHKPN, KPK: Mereka Tak Bisa Dilantik

Adapun rincian keenam anggota dewan terpilih periode 2024-2029 yang belum memberikan bukti terima LHKPN yakni 3 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 1 orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 1 orang dari Partai Gerindra, dan dari Partai Golkar 1 lagi.

Keenam wakil rakyat ini masih memiliki kesempatan hingga awal Bulan Agustus nanti untuk menyerahkan tanda bukti LHKPN ke KPU.

Sebab jadwal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 diperkirakan pada 27 Agustus, sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode 2019-2024.

"Dalam aturan dokumen itu diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Artinya sekitar tanggal 6 Agustus harus sudah diberikan," tambah Bapri Naldi.

Ia berharap para wakil rakyat yang akan dilantik itu menyerahkan segera persyaratan tersebut, agar waktu yang dibutuhkan tidak mepet. Karena masih banyak dokumen yang musti dilengkapi sebelum pelantikan selain LHKPN.

"Pada PKPU jelas, jika tak ada tanda bukti lapor LHKPN, nama yang bersangkutan tidak masuk dalam pengajuan anggaran dewan yang akan dilantik," tegas komisioner KPU yang telah dua periode menjabat ini. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved