Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah 3 Alasan Iptu Rudiana Tak Pernah Muncul dalam Kasus Vina Cirebon, Bantah Lari

kibat tak pernah muncul ke publik, berbagai kabar miring kini tersemat terhadap Iptu Rudiana.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Inilah 3 Alasan Iptu Rudiana Tak Pernah Muncul dalam Kasus Vina Cirebon, Bantah Lari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akibat tak pernah muncul ke publik, berbagai kabar miring kini tersemat terhadap Iptu Rudiana.

Banyak yang menduga Iptu Rudiana lari dari kasus Vina Cirebon .

Sejak Pegi Setiawan ditangkap hingga dibebaskan dari penjara, Iptu Rudiana sama sekali tak muncul dihadapan publik.

Publik bertanya-tanya ada apa di balik itu semua.

Kapolsek Kapetakan Cirebon Iptu Rudiana akhirnya memberikan responsnya melalui tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Kini Iptu Rudiana bereaksi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Terbaru, Iptu Rudiana menyiapkan 60 pengacara untuk membelanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.

Dalam jumpa pers, Senin (22/7/2024), tim kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution membeberkan alasan kliennya tak kunjung muncul ke publik.

Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.

"Selama ini mungkin teman-teman bertanya kenapa Bapak Iptu Rudiana tidak berbicara, kenapa Bapak Iptu Rudiana itu bungkam, kenapa Bapak Iptu Rudiana melarikan diri?"

"Saya jawab itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," kata Pitra, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

Kedua, Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.

Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved