Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina bukan Pembunuhan , Susno Duadji : Sampai Kiamat Gak Kan Terbukti

Susno Duadji yakin jika kasus Vina murni kecelakaan tunggal. Karena sampai kini tak juga terbukti siapa pelaku pembunuhannya

Editor: Budi Rahmat
zoom-inlihat foto Yakin Kasus Vina bukan Pembunuhan , Susno Duadji : Sampai Kiamat Gak Kan Terbukti
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji

TRIBUNPEKANBARU.COM – Peristiwa kematian Vina dan Eky sejauh ini masih saja diliputi banyak persepsi dan argumentasi.

Bahkan sudah muncul pula kesimpulan-kesimpulan yang makin menjadikan kejadian kematian Vina dan Eky kian ruwet dan entah kapan akan selesainya.

Terbaru argumentasi dari mantan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji yang mengatakan bahwa kasus Vina adalah murni kecelakaan tunggal.

Baca juga: Inilah 3 Alasan Iptu Rudiana Tak Pernah Muncul dalam Kasus Vina Cirebon, Bantah Lari

Susno memperkuat argumentasinya itu dengan fakta-fakta yang ada di lokasi kejadian .

“Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya dikutip dari tvOne.

Terkait dengan dugaan pembunuhan, Susno meragukannya.

Bahkan ia mengatakan sampai kiamat pun tak ada yang bisa membuktikan siapa pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky

“Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

“Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” tambah Susno

NGERINYA Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina , LPSK Sudah Terima Informasinya

Susno Duadji meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

“Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

TKP di Flyover

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

“TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

“Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

Baca juga: Dede Ngaku Tanda Tangannya Dipalsukan di Kasus Vina, Sebut Tak Pernah di BAP di Polda Jabar

Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang akan mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Susno mengingatkan hakim untuk berlaku adil dalam sidang PK tersebut.

Untuk diketahui sidang perdana PK Saka Tatal akan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Tiga srikandi ditunjuk menjadi hakim di PK Saka mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

“Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal,” kata Susno Duadji.

Ia pun mengatakan, akan mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

“Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah,” kata dia.

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

“Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya,” kata dia.

Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

“Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadina masih meyakini kasus itu adalah pembunuhan.

Sebab pihak keluarga merasa ada yang janggal dalam kasus Vina Cirebon.

Mulai dari motor yang tidak rusak parah, kemudian luka di tubuh Vina dan yang tidak seperti korban kecelakaan.

“Tetapi apabila nanti terbukti itu laka lantas, kita pasti akan menerimanya,” jelas Raden Reza.

3 Srikandi di PK Saka Tatal

Sidang perdana PK Saka Tatal akan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Tiga srikandi ditunjuk menjadi hakim di PK Saka mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.(*)

(Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved