Kasus Vina Cirebon

INILAH Bukti-Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal: Vina dan Eky Tewas karena Kecelakaan

Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. 

Selain itu, ditemukan juga kesesuaian antara simpulan polisi dengan kondisi sepeda motor milik Eky yang mengalami kerusakan

"Keterangan polisi yang menerangkan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina, korban kecelakaan lalu lintas tunggal, terdapat kesesuaian antara kerusakan motor di sebelah kanan dan luka-luka anak korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina di sebelah kanan."

"Serta kesimpulan ahli dari Andi Nur Rahman yang menyatakan korban yang mengalami laka lantas di jalan mulus akan mengalami trauma tumpul," kata Farhat.

Bukti Eky dan Vina tewas akibat laka lantas diperkuat dengan tidak adanya bukti rekaman CCTV, pesan elektronik, tak ada ceceran darah korban di badan dan pelaku.

Serta, lanjut Farhat, tak ada darah di alat-alat kekerasan, badan korban tidak kotor akibat tanah, hingga tak ada bukti sidik jari di motor Eky.

"Darah hanya terlihat banyak di TKP flyover Talun tempat kedua korban ditemukan. Tidak ada bukti yang ditemukan pada TKP utama lahan kosong di belakang showroom," kata Farhat.

Baca juga: Makam Afif Maulana Akan Dibongkar, Proses Ekshumasi Dibantu Komnas HAM dan KPAI

Baca juga: Satu per Satu Saksi Bermunculan, Aep Bikin Orang Tersesat, Kakak Kandung Vina Jadi Pusing

8 Fakta dalam Sidang PK

Kuasa hukum Saka Tatal membeberkan dalam novum baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Kuasa hukum meyakini bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

Selain itu, novum baru itu juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."

"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.

Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved