Kasus Vina Cirebon

INILAH Bukti-Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal: Vina dan Eky Tewas karena Kecelakaan

Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan sejumlah bukti baru.

Salah satunya Farhat Abbas.

Farhat menyebut polisi menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

Farhat mengungkapkan, polisi menemukan Vina dan Eky sudah tergeletak di flyover Talun, Cirebon pada malam kejadian yaitu 27 Agustus 2106 silam sekira pukul 22.00 WIB.

Pada saat ditemukan, Eky sudah dalam kondisi tewas dan Vina masih hidup serta mengalami luka-luka.

"Muhammad Rizky Rudiana sudah dalam kondisi tidak bernyawa, telinga kanan mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki patah, pipi kanan lebam."

"Sementara Vina didapati masih hidup dengan luka-luka kaki kanan patah. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis," kata Farhat saat membackan memori PK.

Polisi, kata Farhat, menyebut bahwa kondisi motor milik Eky yang digunakan untuk memboncengkan Vina mengalami kerusakan seperti adanya goresan 20 cm, spakbor pecah, hingga setang mengalami bengkok.

Baca juga: Kejanggalan 60 Advokat yang Mengaku Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Gratifikasi hingga Protap Polri

Baca juga: Juhariah Susun Skenario Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi: Kini Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain itu, polisi juga menemukan potongan daging di baut lampu penerangan jalan.

Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.

Adapun temuain ini berdasarkan pernyataan salah satu anggota polisi Polres Cirebon, Taufik.

Farhat mengatakan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, polisi menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

"Atas identifikasi TKP tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Kesimpulan polisi tersebut, kata Farhat, juga diperkuat dengan keterangan dari ahli, Andi Nur Rahman yang menyebutkan bahwa korban yang mengalami kecelakaan di jalan mulus, maka akan mengalami trauma benda tumpul.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved