Kasus Vina Cirebon
INILAH Bukti-Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal: Vina dan Eky Tewas karena Kecelakaan
Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan sejumlah bukti baru.
Salah satunya Farhat Abbas.
Farhat menyebut polisi menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Farhat mengungkapkan, polisi menemukan Vina dan Eky sudah tergeletak di flyover Talun, Cirebon pada malam kejadian yaitu 27 Agustus 2106 silam sekira pukul 22.00 WIB.
Pada saat ditemukan, Eky sudah dalam kondisi tewas dan Vina masih hidup serta mengalami luka-luka.
"Muhammad Rizky Rudiana sudah dalam kondisi tidak bernyawa, telinga kanan mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki patah, pipi kanan lebam."
"Sementara Vina didapati masih hidup dengan luka-luka kaki kanan patah. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis," kata Farhat saat membackan memori PK.
Polisi, kata Farhat, menyebut bahwa kondisi motor milik Eky yang digunakan untuk memboncengkan Vina mengalami kerusakan seperti adanya goresan 20 cm, spakbor pecah, hingga setang mengalami bengkok.
Baca juga: Kejanggalan 60 Advokat yang Mengaku Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Gratifikasi hingga Protap Polri
Baca juga: Juhariah Susun Skenario Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi: Kini Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selain itu, polisi juga menemukan potongan daging di baut lampu penerangan jalan.
Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan bahwa Vina dan Eky terpelanting saat berboncengan sepeda motor.
Adapun temuain ini berdasarkan pernyataan salah satu anggota polisi Polres Cirebon, Taufik.
Farhat mengatakan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, polisi menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
"Atas identifikasi TKP tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Kesimpulan polisi tersebut, kata Farhat, juga diperkuat dengan keterangan dari ahli, Andi Nur Rahman yang menyebutkan bahwa korban yang mengalami kecelakaan di jalan mulus, maka akan mengalami trauma benda tumpul.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.