Kasus Vina Cirebon
Pada Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina dan Eki Tewas Bukan karena Dibunuh
Krisna Murti, satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eki merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyebab meninggalnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 disenggol Tim kuasa hukum Saka Tatal saat sidang PK.
Krisna Murti, satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eki merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru yang dibacakan di persidangan.
"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna, Rabu sore.
Krisna meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.
"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.
Pada 2016, awalnya, kasus meninggalnya Vina dan Eki dikategorikan karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, pada pemeriksaan polisi, dianggap sebagai korban pembunuhan yang dilakukan geng motor.
Bahkan, Vina juga disebut sebagai korban rudapaksa bergilir.
Polisi menangkap delapan orang termasuk Saka Tatal.
Tujuh orang kemudian mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan Saka hanya delapan tahun karena saat kejadian masih di bawah umur.
Saka mengajukan PK setelah Pegi Setiawan menang dalam gugatan praperadilan atas status tersangka melawan Polda Jabar.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.