TPS Liar di Pekanbaru Ditutup, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Maksimal Rp 5 juta
Buang sampah sembarangan kena denda maksimal Rp 5 juta karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Satu persatu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Pekanbaru mulai ditutup. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menutup TPS tersebut sejak awal pekan ini.
Lokasi tersebut dipasangi spanduk larangan buang sampah kepada warga yang ada. Spanduk itu juga memuat sanksi berat bagi oknum warga yang nekat buang sampah sembarangan.
Sanksi berat tersebut yakni denda maksimal Rp 5 juta karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentaraman Masyarakat. Denda ini tentu nantinya bakal membuat oknum warga yang buang sampah sembarangan bakal jera.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi menegaskan bahwa penutupan tersebut untuk mencegah oknum warga membuang sampah sembarangan.
Mereka mestinya membuang sampah di TPS yang sudah ditentukan.
"Ada sjeumlah sejumlah TPS liar di Kota Pekanbaru sudah mulai kita tutup, seperti di Jalan Purwodadi ujung," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, dinas tidak cuma memasang spanduk larangan di lokasi. Ada juga di beberpa jam tertentu terdapat petugas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru.
Mereka nantinya yang langsung menindak oknum warga yang buang sampah sembarangan. Petugas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru menjaga lokasi itu ada oknum yang mau buang sampah sembarangan.
"Kami turunkan dan perintahkan tim Gakkum ke lapangan, mereka juga memasang spanduk sekaligus ikut mengawasi," ujarnya.
Warga sudah berulang kali diimbau untuk membuang sampah di lokasi yang sudah ditentukan. Mereka bisa membuang sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)
denda buang sampah sembarangan
TPS Liar di Pekanbaru
denda buang sampah di Pekanbaru
DLHK Pekanbaru
| Tumpukan Sampah Kembali Terlihat di Pekanbaru, DLHK: LPS Harus Angkut Tepat Waktu |
|
|---|
| Kontrak Habis, Trans Depo di Kota Pekanbaru Harus Pindah Lokasi |
|
|---|
| Hasil Hearing Komisi IV DPRD dengan DLHK Fokus Penanganan Sampah Sampai Bersih di Pekanbaru |
|
|---|
| Angkutan Sampah Mandiri Kembali Terjaring Tim Satgas DLHK Pekanbaru |
|
|---|
| Dewan Minta DLHK Pekanbaru Evaluasi Kerja LPS Tiap Bulan, Rangkul Angkutan Mandiri Secara Persuasif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.