Kasus Vina Cirebon

4 Alasan Susno Duadji Meyakini Adanya Rekayasa Pembunuhan Vina dan Eky

Berikut ini disajikan 4 alasan Susno Duadji kematian Vina dan Eky diyakini sebagai rekayasa pembunuhan . ia lebih kuat mengatakan lakalantas

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Susno Duadji 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut empat alasan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa.

Ia lebih berat menyebutkan jika kematian Vina dan Eky akibat Lakalantas .

Menurutnya pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.

Baca juga: Besok Saka Tatal Kembali Jalani Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Ini Agenda Sidang Kedua

Yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Eky dan Vina Cirebon.

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan).

Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024).

Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota) padahal peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

lantas apa saja alasan kuat Susno Duadji mengatakan kasus kematian Vina dan Eky akibat Lakalantas ?

Karena Keterangan saksi lemah

Susno menilai saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada.

"Pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut yang artinya kejadiannya enggak ada," katanya.

Karena Polisi belum buktikan Vina dan Eky korban pembunuhan dan pemerkosaan

Baca juga: Eky Ternyata Idola tahun 2016 , Banyak yang Mengaguminya , Dekat dengan Vina sampai Akhir Hayat

Pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.

Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana.

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis.

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.

Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno.

Karena di Lapangan Menunjukkan Lebih ke Kejadian Lakalantas

Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.

Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.

Baca juga: Masa Kalah Sama Kuli Bangunan, Iptu Rudiana Disindir Karena Tak Berani Muncul di Kasus Vina?

Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh.

Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

Karena Penegak hukum yang menyidangkan kasus tahun 2016 harus bertanggungjawab

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya.

Baca juga: Pada Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina dan Eki Tewas Bukan karena Dibunuh

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.

Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved