ASN Isi BBM Rp 10000

Apa Sanksi Untuk 4 ASN di Kampar yang Tertawa Isi Bensin Rp 10 Ribu? Nasib Tergantung BKPSDM

Begini nasib Guru SMP di Kampar yang viral karena isi bensin di SPBU. 4 ASN yang viral di Riau ini kini harus menjalani pemeriksaan.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
ASN yang viral isi bensin 10 ribu minta maaf pada Petugas SPBU Kualu Nenas di Kampar Dodi Saputra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Begini nasib Guru SMP di Kampar yang viral karena isi bensin di SPBU.

4 ASN yang viral di Riau ini kini harus menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahuim jagat maya khususnya Riau dihebohkan dengan video kelakuan ASN saat melakukan pengisian bensin di SPBU.

Dalam video yang viral tersebut, mereka yang saat itu berseragam ASN tertawa sampai memekik ketika mengisi BBM di sebuah SPBU.

Tawa itu memancing kemarahan netizen karena dinilai merendahkan petugas SPBU yang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) itu.

ASN yang berjumlah 4 orang tersebut ternyata mengisi bensin mobil hanya Rp10 ribu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .

Setelah videonya viral, 4 ASN yang bertugas di SMP Negeri 1 Rumbio Jaya Desa Pulau Payung itu pun menyampaikan permintaan maaf.

Namun tak cukup sampai disitu, 4 ASN tersebut kini diperiksa Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.

Kepala Disdikpora Kampar, Aidil memerintahkan Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Saya sudah perintahkan Kabid dan Kasi melakukan pemeriksaan. Nah, sudah BAP dan BAP sudah diserahkan kepada BKPSDM," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan, pemeriksaan itu terkait etika ASN. Lalu, keempat ASN di SMP Negeri 1 Rumbio Jaya itu juga kemudian diminta menyampaikan permohonan maaf usai pemeriksaan.

Permohonan maaf dilakukan dua kali dan direkam dalam video.

"Pertama minta maaf kepada semua pihak, kedua minta maaf kepada pihak SPBU," katanya.

Ia mengatakan, terkait tindak lanjut hasil pemetiksaan merupakan kewenangan BKPSDM. Termasuk sampai pemberian sanksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved