Ronald Tannur Bebas
Tangis Ronald Tannur Pecah Saat Divonis Bebas, Inilah Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sera
Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini Sera Afrianti , setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tangis Gregorius Ronald Tannur pecah setelah divonis bebas oleh hakim.
Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini Sera Afrianti , setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/24).
Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Perjalanan Kasus
Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur ini cukup menuai perhatian dari berbagai pihak.
Pasalnya JPU menuntut Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Dalam pembacaan tuntutan Ronald Tannur sebelumnya, jaksa sempat menunda pembacaan tuntutan itu selama 3 kali.
Hingga akhirnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman penjara 12 tahun.
Adapun reka adegan ulang yang digelar ketika itu di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Kendati demikian, dari lima lokasi tersebut terdapat tiga tempat dimana Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya itu.
Namun tindak penganiayaan yang paling banyak dilakukan yakni di lift.
Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk, kemudian memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
Tak hanya sampai disitu, Ronald sempat melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini yang tergeletak di lantai bassment jadi terseret sejauh 5 meter.
Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban," dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.
Adanya Indikasi Pengaruh Minuman Keras
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan Dini dilatarbelakangi rasa sakit hati Ronald usai keduanya terlibat cekcok.
Menurutnya, hal ini diperburuk kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, dilansir dari Kompas.com (25/7/2024).
Sementara itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan tersangka tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sebab, Ronald masih berusaha menyelamatkan nyawa Dini.
"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya.
Menurut Lisa, korban saat itu duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall sambil bersandar ke pintu mobil sebelah kiri.
Sementara Ronald masuk mobil dari sisi kanan.
Awalnya, Ronald meneriaki Dini lewat jendela agar pulang. Namun, Dini tidak terlihat.
Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter. Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil.
Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.
"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.