Ronald Tannur Bebas
Bahkan Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur: Minta Perhatian Prabowo
Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis Ronald Tannur Bebas dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald Tannur sebelumnya adalah terdakwa pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan yang merupakan kekasihnya sendiri Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan bebas Ronadl Tannur itu dibacakan pada Rabu (24/7/2024).
Sontak publik dan banyak pihak menyoroti putusan tersebut.
Mulai dari artis, politisi dan publik figur mengkomentari keputusan majelis hakim itu.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Dalam amar putusannya, Ronald Tannur divonis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas.
Sehingga Majelis Hakim membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Sejumlah pihak termasuk beberapa anggota DPR RI mengecam putusan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya diancam 12 tahun penjara.
Baca juga: Momen Iptu Rudiana Sesegukan Cium Nisan Pusara Eky, A Iky, Tenang ya A
Baca juga: GEGER Dugaan Ajaran Sesat di Meranti Riau, Pengikut Boleh Seks Bebas Untuk Menghapus Dosa
Apalagi sejumlah bukti hingga rekaman video menunjukkan Ronald Tannur menganiaya kekasihnya Dini, mulai dari sejak mereka karaoke bersama hingga di basement Lenmarc Mall, Surabaya.
Dimana di basement parkir Lencmarc Mall, Ronald sempat menabrak dan melindas Dini dengan mobilnya.
Kecaman atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya juga diungkapkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Beberapa kali Hotman memposting tangkapan layar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera, di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
"Aduh, kok bisa?," tanya Hotman Paris sembari membagikan tangkapan layar pemberitaan vonis bebas Ronald Tannur meski sudah menganiaya kekasih hingga tewas.
Hotman juga memposting pernyataan kuasa hukum korban Dini Sera yakni Dimas Yemahura yang mengatakan semoga hakim mendapatkan balasan setimpal .
Dimas juga menyatakan sangat tidak mudah mencari keadilan di Indonesia bahkan bagi orang yang sudah meninggal.
"Sedih, Oh Indonesia," ucap Hotman lirih.
Hotman juga memposting tangkapan layar kutipan pemberitaan media online bahwa korban Dini Sera dipukul, digebuk, dilindas pakai mobil sampai meninggal tapi pelaku diputus bebas tidak bersalah oleh pengadilan.
Karenanya Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.
"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??" kata Hotman.
Dari pernyatannya, Hotman terasa sangat menyayangkan putusan PN Surabaya karena telah menciderai rasa keadilan masyarakat.
Sehingga ia berharap presiden terpilih Prabowo Subianto ke depannya menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Putusan Hakim Memalukan
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Menurut Sahroni, putusan PN Surabaya itu merupakan putusan yang memalukan.
"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ujar Sahroni, Kamis (25/7/2024).
Sahroni juga mengaku heran atas putusan tersebut, karena jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald agar dihukum 12 tahun penjara.
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni.
Karenanya Sahroni mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan pada putusan hakim tersebut.
Menurut Sahroni, para hakim yang memutus harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya," ujar dia.
Seperti diketahui terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.
Selain itu kata dia, terdakwa juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.
Kejagung Melawan
Sementara itu Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat.
Sebab, majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum secara utuh.
“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka langkah hukumnya yang pertama yang kami lakukan adalah mengajukan upaya hukum, yaitu upaya hukum kasasi,” kata Harli, Kamis (25/7/2024).
Harli Siregar, menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.
“Tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol," kata Harli.
Menurut Harli majelis hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.
“Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” tuturnya.
Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya.
Selain itu, tambah Harli, ada bukti CCTV korban terlindas kendaraan dan bukti visum yang menunjukkan luka yang dialami oleh korban.
“Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata dia.
Menurut Harli, majelis hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
“Dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Dia kemudian mengacu pada pasal 184 KUHP, di mana pasal ini berbicara soal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.
"Di sana ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli. Tentu ahli menjelaskan posisinya surat. Apa suratnya? Visum et repertum. Apa suratnya selain visum et repertum tadi? Di CCTV ada petunjuk, ada rangkaian yang bersesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat itu, bahwa ada peristiwa ini dan memang orang meninggal," papar Harli.
Saat ini, kata Harli, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian.
“Membaca, meneliti, dan mencermati pertimbangan yang ada dalam putusan itu," kata Harli.
KY Diminta Usut
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Saya mendesak KY dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan ketua majelis hakim di Surabaya," kata Rieke dalam unggahan Instragramnya, Kamis (25/7/2024).
Rieke menduga terdapat kejanggalan dalam putusan PN Surabaya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
"Kita menuntut keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa. Mau anak dewan mau anak pejabat apapun tidak ada vonis bebas," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya bakal menerjunkan tim investigasi untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH," kata Mukti.
Dia juga menyebutkan vonis bebas terhadap anak anggota non-aktif DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur itu telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Pasalnya, dari yang awalnya dituntut 12 tahun oleh JPU, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan.
Oleh sebab itu, Mukti mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," katanya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.