Kasus Vina Cirebon

Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal Ditolak, JPU: Pemohon Tidak Konsisten

Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali.

Sidang PK Saka Tatal ini digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Baru Terbongkar Kondisi Helm Eky Pacar Vina Cirebon, Ternyata Hanya Tinggal Busa Saja

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Disebut Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan, Hotman Paris Geram: Pakai Hati Nuranimu

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Gema juga menambahkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.

Sementara pantauan Tribun di lokasi, sidang mulai digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Disomasi Iptu Rudiana, Liga Akbar Justru Bersyukur Bakal Bertemu Ayah Eky, BAP Tetap Dicabut

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Status Hubungan Vina dan Eky Sebelum Kejadian di Malam Itu

Sejumlah jaksa yang hadir membacakan jawaban yang telah disiapkan atas pengajuan novum dari pihak Saka Tatal.

Usai dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia meminta konfirmasi novum yang diajukan, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto.

Atas permintaan tersebut, kakak kandung Saka Tatal, Selis pun diminta maju di meja persiapan.

Hakim pun meminta Selis untuk menyebutkan waktu dan lokasi didapatkannya novum foto-foto tersebut.

Sidang pun akhirnya selesai digelar satu setengah jam kemudian, yang mana sidang akan kembali dilaksanakan awal pekan depan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved