Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Putusan Ronald Tannur Bebas Agak Laen, Kejagung RI Sorot Kinerja Hakim yang Sembrono

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peristiwa itu.

|
IST
3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas di Surabaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan Ronald Tannur Bebas terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menjadi sorotan publik.

Sebab, putusan itu dinilai menciderai penegakan hukum di Indonesia.

Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Melihat hasil sidang dan tanggapan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara.

Kritik tersebut dilayangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar usai menerima kabar dibebaskannya Ronald Tannur dari tuntutan pembunuhan.

Diketahui Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Menurut Kejagung RI seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (26/7/2024), hakim tidak melihat kasus ini secara holistik peristiwa dan hanya sepotong-potong.

"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Harili.

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peristiwa itu.

"Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.

Baca juga: Beda Lagi Sama Pengakuan Iptu Rudiana, Vina Cirebon Sempat Tertawa Pukul 10 Malam Sebelum Tewas

Baca juga: Dugaan Aliran Sesat di Meranti Riau, Kepala Desa Ungkap Kelompok Sempat Berkegiatan di Desa Lain

Lebih lanjut, Harli menegaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ucap dia.

Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.

Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.

"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," kata Harli.

"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved