Ronald Tannur Bebas
Putusan Ronald Tannur Bebas Agak Laen, Kejagung RI Sorot Kinerja Hakim yang Sembrono
Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peristiwa itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan Ronald Tannur Bebas terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menjadi sorotan publik.
Sebab, putusan itu dinilai menciderai penegakan hukum di Indonesia.
Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Melihat hasil sidang dan tanggapan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara.
Kritik tersebut dilayangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar usai menerima kabar dibebaskannya Ronald Tannur dari tuntutan pembunuhan.
Diketahui Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Menurut Kejagung RI seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (26/7/2024), hakim tidak melihat kasus ini secara holistik peristiwa dan hanya sepotong-potong.
"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Harili.
Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peristiwa itu.
"Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.
Baca juga: Beda Lagi Sama Pengakuan Iptu Rudiana, Vina Cirebon Sempat Tertawa Pukul 10 Malam Sebelum Tewas
Baca juga: Dugaan Aliran Sesat di Meranti Riau, Kepala Desa Ungkap Kelompok Sempat Berkegiatan di Desa Lain
Lebih lanjut, Harli menegaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.
Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.
Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.
"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," kata Harli.
"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," sambung dia.
Ronald Tannur Bebas
Gregorius Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik
Tribunpekanbaru.com
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.