Jambret di Pekanbaru

Satu Lagi Tersangka Jambret yang Tewaskan Wanita Bernama Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Disidang

Satu lagi tersangka jambret yang menewaskan korbannya, wanita bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru, akan menjalani proses persidangan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Tersangka Jambret Putra Manalu (kiri) saat ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu lagi tersangka jambret yang menewaskan korbannya, wanita bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru, akan menjalani proses persidangan.

Tersangka bernama Putra Manalu (21). Ia bersama rekannya, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).

Untuk Fenias Agung Gumilang Sitorus, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah.

Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putra Manalu bersama barang bukti, sudah diserahkan oleh penyidik Polsek Limapuluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

"Sudah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau sering dikenal istilah tahap II. Atas nama tersangka Putra Manalu yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Jumat (26/7/2024).

Lanjut Arief, setelah ini, JPU akan menyusun surat dakwaan. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses peradilan.

"Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari," ungkap dia lagi.

Baca juga: Jaksa Terima Berkas Tersangka Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru

Baca juga: Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru

Disinggung soal penanganan perkara jambret yang meresahkan ini nantinya, Arief menegaskan, pihaknya tak akan memberikan ampun kepada pelaku.

"Kita akan maksimalkan (penuntutan ,red). Ini jadi pelajaran buat pelaku yang lain. Tentunya juga berdasarkan fakta persidangan. Kalau maksimal menurut KUHP 15 tahun (hukumannya)," sebut Arief.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.

Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.

Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved