Jambret di Pekanbaru

Jaksa Terima Berkas Tersangka Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru

JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas Putra Manalu tersangka jambret yang tewaskan korbannya, beberapa waktu lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
JPU Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas tersangka jambret yang tewaskan korbannya. Satu di antara pelaku jambret itu telah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas tersangka jambret yang tewaskan korbannya, beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Putra Manalu (21). Ia bersama rekannya, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Keduanya menjambret wanita muda bernama Gofi Hidayana (25).

Dalam peristiwa ini, korban meregang nyawa.

"Untuk berkas tersangka (Putra Manalu, red) baru masuk hari ini dari (penyidik Polsek Limapuluh," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru

Lanjut dia, berkas akan diteliti terlebih dahulu dalam beberapa hari ke depan.

Sesuai aturan, untuk melakukan penelitian berkas, jaksa diberikan waktu 14 hari.

"Tapi diupayakan 3 hari sudah menentukan sikap, apakah berkas sudah lengkap atau belum," ujar Arief.

"Mudah-mudahan sudah lengkap berkasnya. Tolak ukur sudah ada," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku jambret bernama Fenias Agung Gumilang Sitorus, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah. Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Vonis terhadap Fenias dibacakan hakim tunggal Hendah Karmila Dewi, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca juga: Ibunda Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun

Hal ini dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang pun digelar tertutup untuk umum.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved