Jambret di Pekanbaru
Satu Lagi Tersangka Jambret yang Tewaskan Wanita Bernama Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Disidang
Satu lagi tersangka jambret yang menewaskan korbannya, wanita bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru, akan menjalani proses persidangan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu lagi tersangka jambret yang menewaskan korbannya, wanita bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru, akan menjalani proses persidangan.
Tersangka bernama Putra Manalu (21). Ia bersama rekannya, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).
Untuk Fenias Agung Gumilang Sitorus, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah.
Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putra Manalu bersama barang bukti, sudah diserahkan oleh penyidik Polsek Limapuluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
"Sudah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau sering dikenal istilah tahap II. Atas nama tersangka Putra Manalu yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Jumat (26/7/2024).
Lanjut Arief, setelah ini, JPU akan menyusun surat dakwaan. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses peradilan.
"Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari," ungkap dia lagi.
Baca juga: Jaksa Terima Berkas Tersangka Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru
Baca juga: Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru
Disinggung soal penanganan perkara jambret yang meresahkan ini nantinya, Arief menegaskan, pihaknya tak akan memberikan ampun kepada pelaku.
"Kita akan maksimalkan (penuntutan ,red). Ini jadi pelajaran buat pelaku yang lain. Tentunya juga berdasarkan fakta persidangan. Kalau maksimal menurut KUHP 15 tahun (hukumannya)," sebut Arief.
Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.
Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.
Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.
Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.
Dua pelaku jambret tersebut merupakan residivis kasus kejahatan.
Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.
Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.
Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.
Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.
Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.