Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban Kelas 6 SD Mulok BAM Bab Harta Pusaka Menurut Adat Minangkabau Kurikulum Merdeka

Berikut kunci jawaban kelas 6 SD muatan lokal Mulok Budaya Alam Minangkabau BAM Bab harta pusaka menurut adat Minangkabau buku paket Kurikulum Merdeka

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Kunci Jawaban Kelas 6 SD Mulok BAM Bab Harta Pusaka Menurut Adat Minangkabau Kurikulum Merdeka 

1. Jelaskan perbedaan antara harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah dalam sistem pewarisan di Minangkabau.

2. Apa yang dimaksud dengan harta suarang? Jelaskan hak-hak yang dimiliki atas harta suarang.

3. Bagaimana pengaruh nilai-nilai adat Minangkabau terhadap sistem pemilikan dan pewarisan harta?

4. Analisislah pepatah "bakulimek sabalun abih, ingek-ingek sabalun kanai" dalam konteks pengelolaan harta pusaka tinggi.

5. Jelaskan konsep hibah dalam adat Minangkabau. Apa perbedaan antara hibah laleh, hibah bakeh, dan hibah pampeh?

6. Bagaimana cara menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam pembagian harta pusaka?

7. Apa implikasi dari sistem matrilineal terhadap pembagian harta pusaka di Minangkabau?

8. Jelaskan peran mamak penghulu kaum dalam pengelolaan harta pusaka tinggi.

9. Bagaimana pengaruh modernisasi terhadap sistem pewarisan harta di Minangkabau?

10. Usulkan beberapa cara untuk menjaga kelestarian harta pusaka dan nilai-nilai adat yang terkandung di dalamnya.

Kunci jawaban :
1. Perbedaan antara harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah dalam sistem pewarisan di Minangkabau adalah :

- Harta pusaka tinggi adalah harta yang dimiliki bersama oleh satu kaum dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Harta ini bersifat kolektif dan tidak dapat dibagi-bagi secara individu. Asal-usulnya dari hasil usaha bersama nenek moyang.

- Harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari usaha individu atau keluarga, seperti hasil kerja atau warisan dari orang tua. Harta ini lebih bersifat pribadi dan pembagiannya lebih mengikuti aturan hukum waris dalam syariat Islam.

2. Harta suarang dan hak-hak yang dimiliki atas harta suarang adalah :

- Harta suarang adalah harta yang dimiliki oleh individu sebelum menikah. Ini bisa berupa tanah, rumah, atau harta benda lainnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved