Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban Kelas 6 SD Mulok BAM Bab Harta Pusaka Menurut Adat Minangkabau Kurikulum Merdeka

Berikut kunci jawaban kelas 6 SD muatan lokal Mulok Budaya Alam Minangkabau BAM Bab harta pusaka menurut adat Minangkabau buku paket Kurikulum Merdeka

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Kunci Jawaban Kelas 6 SD Mulok BAM Bab Harta Pusaka Menurut Adat Minangkabau Kurikulum Merdeka 

- Hak atas harta suarang sepenuhnya berada pada pemiliknya. Mereka bebas untuk menjual, menggadaikan, atau memberikannya kepada siapa pun. Namun, dalam konteks pernikahan, harta suarang biasanya dipisahkan dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan.

3. Pengaruh nilai-nilai adat Minangkabau terhadap sistem pemilikan dan pewarisan harta adalah :

Nilai-nilai adat Minangkabau sangat mempengaruhi sistem pemilikan dan pewarisan harta. Beberapa pengaruhnya antara lain:

- Kekerabatan matrilineal: Sistem kekerabatan Minangkabau mengikuti garis keturunan ibu. Hal ini membuat harta pusaka tinggi lebih banyak diwariskan kepada kemenakan daripada anak laki-laki.

- Gotong royong: Nilai gotong royong membuat harta pusaka tinggi dikelola secara bersama-sama demi kepentingan seluruh kaum.

- Penghormatan terhadap leluhur: Harta pusaka tinggi dianggap sebagai warisan dari nenek moyang, sehingga pelestariannya menjadi sangat penting.

- Peran mamak: Mamak penghulu kaum memiliki peran penting dalam mengelola dan menjaga harta pusaka tinggi.

4. Analisis dari pepatah "bakulimek sabalun abih, ingek-ingek sabalun kanai" dalam konteks pengelolaan harta pusaka tinggi adalah :

Pepatah ini mengajarkan kita untuk berhemat dan tidak boros. Dalam konteks pengelolaan harta pusaka tinggi, pepatah ini berarti kita harus bijaksana dalam menggunakan harta pusaka dan selalu memikirkan generasi mendatang. Harta pusaka tinggi harus dikelola dengan baik agar dapat dinikmati oleh anak cucu kita.

5. Konsep hibah dalam adat Minangkabau dan perbedaan antara hibah laleh, hibah bakeh, dan hibah pampeh adalah :

Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain. Dalam adat Minangkabau, ada beberapa jenis hibah, yaitu:

- Hibah laleh: Pemberian harta yang bersifat permanen dan tidak dapat ditarik kembali.

- Hibah bakeh: Pemberian harta yang bersifat sementara dan hanya berlaku selama hidup penerima.

- Hibah pampeh: Pemberian harta dalam bentuk gadai, di mana pemberi harta seolah-olah meminjamkan hartanya kepada penerima.

6. Cara menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam pembagian harta pusaka yakni :

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved