Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

SEDIH, Ibunya Tewas Dibunuh Anak Anggota DPR RI, Anak Dini Sera Tak Dapat Santunan

Dibalik bebasnya Ronald Tannur, ternyata ada hal pilu datang dari keluarga korban. Anak Dini Sera Afrianti ternyata tak dapat santunan.

|
Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Ibunya Tewas Dibunuh Anak Anggota DPR RI, Anak Dini Sera Tak Dapat Santunan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bebasnya Ronald Tannur dalam sidang dugaan kematian Dini Sera Afriyanti membuat publik kecewa pada Gregorius Ronald Tannur .

Ronald Tannur divonis bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya.

Putusan bebas itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (24/7/2024).

Dibalik bebasnya Ronald Tannur, ternyata ada hal pilu datang dari keluarga korban.

Anak Dini Sera Afrianti ternyata tak dapat santunan.

Diketahui Dini meninggalkan seorang saat dianiaya Ronald hingga tewas.

Saat ini, anak laki-laki mendiang Dini Sera Afrianti tinggal di daerah Sukabumi, Jawa Barat bersama keluarga sang ibu.

Nasib anak Dini Sera Afrianti menjadi perhatian Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat berbincang di acara Kompas TV Malam pada Jumat (26/7/2024).

Menurut Siti, vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarga.

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan negara adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pemulihan khususnya anak korban.

Hal ini beralasan karena kematian korban, terutama perempuan ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.

"Keluarga bisa mengakses UPTD PPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," katanya dilansir dari Surya.co.id, Sabtu (27/7/2024).

Siti mengatakan bahwa MA harus melihat konteka dampak meninggalnya perempuan, tidak hanya orangnya tewas tapi juga keluarga yang terdampak.

Kakak korban, Ima Lestari mengungkapkan anak Dini saat ini sudah berusia 13 dan bersiap-siap untuk masuk pondok pesantren.

Ima menyebut anak Dini kini sebatang kara setelah ditinggalkan sang ayah, dan ibu meninggal dunia.

Selama ini pemenuhan kebutuhannya disokong oleh keluarga dan bantuan dari kuasa hukum Dini.

Baca juga: KY Soroti-Investigasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Bunuh Pacarnya Dini Sera

Sementara dari pemerintah atau dari keluarga Ronald Tannur tidak pernah ada.

Diakuinya, dari awal kejadian hingga kini, tidak ada keluarga Ronald Tannur yang datang bertandang di rumah Dini di Sukabumi.

"Dari awal kejadian tidak pernah ada berkunjung, walaupun hanya sekedar chat, sama sekali tidak ada," akunya.

Ima pun memberikan pesan bagi Ronald Tannur yang kini sudah bebas dari tahanan.

"Kepada Ronald. tolong bukalah hatinya, soalnya dini meninggalkan anak. Tolong dibuka hati.

Anaknya korban ini kan laki-laki, dia juga laki-laki. Bagaimana jika dia di posisi anaknya, nyawa ibunya dihilangkan orang lain.

Saya meminta pertanggungjawaban," ucap Ima.

KY Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) menyoroti Hakim Erintuah Damanik lantran putusannya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti dinilai kontroversial.

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Taannur yang membunuh Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Sejumlah bukti tengah dikumpulkan oleh Tim Investigasi KY, termasuk bakal mempelajari berkas putusan hakim secara utuh.

Nantinya, bukti-bukti tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.

"Kami juga belum mendapat putusannya, putusan yang utuh. Sehingga kita belum bisa mempelajari seutuhnya," katanya.

"Ketika cukup bukti dan kita pelajari putusan itu apakah wajar atau tidak, logis atau tidak. Itu lah yang menjadi pintu masuk kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim," lanjutnya.

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Ronald Tannur diketahui juga sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024).

Namun, Damanik tak merinci untuk kepentingan apa ia mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya.

Damanik tampak berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.

Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.

"Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023).

Adik Korban Akui Syok Dengan Vonis Hakim

Elsa Rahayu (26) Adik korban Dini Sera mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Reaksi Ahmad Sahroni

Reaksi keras Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Hakim Erintuah Damanik PN Surabaya setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Amad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air. 

Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. 

"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujarnya. 

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujarnya. 

Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Reaksi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

"Tuhan membuktikan yang benar," katanya usai sidang.

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespon keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

Kuasa Hukum Korban akan Lapor MA dan KY

Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa hukum keluarga almahrum Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved