Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

40 Santri Dicabuli di Sumbar

Beginilah Pengakuan Dua Oknum Guru MTI Canduang , Bukittinggi yang Cabuli 40 Santri

Dua oknum guru MTI Canduang, Bukittinggi akhirnya buka suara terkait dengan aksi mengerikan mereka mencabuli 40 santri di sekolah ternama itu

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
tribunpadang.com
Seorang guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Bukittinggi dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta dari pihak Madrasah Tarbiyah Islamiyah ( MTI ) Canduang , Bukittinggi , Sumatera Barat ( Sumbar) ternyata ada tiga santri yang alami pelecehan berupa sodomi.

Tiga santri yang disodomi tersebut bagian dari 40 santri yang mengala mi pelecehan oleh dua oknum guru di Ponpes tersebut .

Fakta itu ditemukan pihak Ponpes setelah melakukan interogasi internal pada dua oknum guru yang kini telah diamankan pihak kepolisian .

Baca juga: Pencabulan di Ponpes MTI Canduang : Modus 2 Oknum Guru Minta Pijat, Lalu Meraba Tubuh Santri

Dan kondisi santri yang alami pelecehan tersebut , kini dalam pengawasan serius psikolog dan dipantau perkembangan mereka .

Santri yang alami pelecehan kini berada di rumah mereka masing-masing setelah dijemput oleh orangtua.

"Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak Polresta Bukittinggi, dari puluhan orang korban, hanya tiga orang yang dilakukan tindakan sodomi oleh pelaku, sementara itu selebihnya tindakan pencabulan meraba-raba alat vital," katanya kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Buka Posko dan Imbau Jika ada Korban Lainnya

Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam membeberkan fakta baru terkait dua orang oknum gurunya yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri.

Humas MTI Canduang, Khairul Anwar mengatakan pihaknya juga sudah melakukan interogasi secara internal kepada para pelaku.

Hasil interogasi internal tersebut, pihak pesantren menemukan fakta bahwa benar sebanyak 40 santri laki-laki telah menjadi korban, yang awalnya hanya 5 orang.

Baca juga: Heboh Pencabulan Santri di Pesantren Canduang, Alumni Ponpes MTI Canduang di Riau: di Luar Nalar

Untuk mengantisipasi agar tidak terulang, Khairul mengatakan pihak pesantren juga sudah melakukan berbagai upaya semaksimal mungkin.

"Kita juga masih berjibaku siang dan malam untuk mengatasi hal ini, dengan membuka ruang publik, mengundang orang tua santri, mengundang tokoh-tokoh lainnya dan membuka posko pengaduan seluas-luasnya jika masih ada korban lainnya," ujarnya.

"Kebanyakan korban saat ini sedang berada di rumah masing-masing untuk menenangkan diri dan dijemput oleh orang tua masing-masing. Korban juga dalam pemantauan pihak sekolah dan tim psikologi," pungkasnya.

Awal Mula Terungkap

Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan dua orang guru di salah satu pesantren ternama di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam berawal dari laporan salah seorang korban kepada saudara kandungnya.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku RA (29) berawal dari korban yang menelfon saudara kandungnya agar membawa teman lainnya untuk membantu korban.

“Salah seorang santri menelfon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya.

Selanjutnya, kakak dari salah seorang santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut.

“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA. Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren,” jelasnya.

“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu sekira pukul 0011.00 WIB.

Baca juga: 5 FAKTA 2 Oknum Guru Ponpes di Candungan Sumbar Cabuli Santri Laki-laki, Pihak Yayasan Syok

Kemudian, kata Yessi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebanyak 30 orang santri laki-laki jadi korban.

Selain itu, dari hasil penyelidikan juga menemukan pelaku lainnya berinisial lainnya, yaitu AA (23) yang juga merupakan guru di pesantren tersebut dengan jumlah korban sebanyak 10 orang santri laki-laki.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved