Kadisdik Riau Tersangka Korupsi
Berkas Perkara Eks Kadisdik Riau Dilimpahkan Ke Jaksa Peneliti, Kasus Dugaan Korupsi
Tengku Fauzan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ke jaksa peneliti.
Tengku Fauzan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif. Ketika itu, ia menjabat sebagai Plt sekretaris dewan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi menyebut, pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini, dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024 lalu.
Ia memaparkan, saat ini berkas perkara sedang dalam proses penelitian jaksa peneliti.
Baca juga: Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Diperpanjang Lagi, Pekan Depan Tahap I
Penelitian ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek syarat formil maupun materilnya.
"Saat ini sedang menunggu sikap jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersangka," kata Zikrullah, Selasa (30/7/2024).
Lanjut dia, jika lengkap atau dinyatakan P-21 maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya, yakni tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke jaksa penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.
Penahanan terhadap Tengku Fauzan Tambusai, juga kembali diperpanjang untuk kedua kali.
Sebelumnya, Tengku Fauzan ditahan selama 20 hari, pasca ditetapkan tersangka, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Baca juga: Masa Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Diperpanjang
Namun, proses penyidikan belum rampung. Sehingga, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung 4 Juni 2024 sampai 13 Juli 2024.
Ternyata, berkas juga belum kunjung rampung, sehingga masa penahanan kembali diperpanjang.
Untuk diketahui, penyidik menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Baca juga: Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
| Eks Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidang |
|
|---|
| Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Diperpanjang Lagi, Pekan Depan Tahap I |
|
|---|
| Masa Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Diperpanjang |
|
|---|
| Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
|
|---|
| Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Jadi Tersangka Korupsi , Pj Gubri Tunjuk Roni Rahmat Jadi Plt |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.