Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Breaking News: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Bupati Kuansing, Hakim Semprot Eks Ketua Dewan

Hakim Tipikor PN Pekanbaru menyemprot eks ketua DPRS Kuansing, Selasa saat lanjutan sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis menyemprot eks ketua DPRS Kuansing Muslim, Selasa (30/7/2024) saat lanjutan sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis menyemprot eks ketua DPRS Kuansing Muslim, Selasa (30/7/2024) saat lanjutan sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kuansing, Sukarmis duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara daring dalam sidang ini.

Sedangkan Muslim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di pengadilan tipikor PN Pekanbaru.

Kapasistasnya sebagai mantan ketua DPRD Kuansing kala itu.

Selain Muslim, JPU menghadirkan 4 saksi lainnya dalam sidang ini. Yakni Mardiansyah sebagai Kabid Bappeda kala itu.

Iswandi dan Agustiawan sebagai staf Mardiansyah di Bappeda.

Juga Delis Martoni sebagai Kasubag Anggaran di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing kala itu.

Dua hakim anggota dam kasus ini yakni Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Ada dua hal yang membuat Muslim disemprot sang hakim ketua.

Pertama karena ia mendebat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, jawabannya berbelit-belit.

Saat JPU Andre Antonius mengajukan pertanyaan kenapa Muslim tidak menggunakan wewenangnya sebagai pengawas eksekutif.

Pertanyaan JPU ini terkait ekspose pembangunan Hotel Kuansing di awal 2014 yang dilakukan terdakwa Sukarmis di Hotel Pangeran, Pekanbaru kala itu. Padahal saat itu Muslim juga hadir dalam acara ekspose.

Pernyataan JPU, dalam ekspose tersebut, terdakwa menegaskan pembangunan hotel bisa dilakukan.

Padahal 2 syarat yang diberikan Kemendagri tak kunjung dipenuhi Pemkab Kuansing yakni pembentukan BUMD dna Perda Penyertaan Modal.

Saat inilah JPU dan Muslim berdebat. Hal ini menjadi perhatian hakim ketua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved