Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Ramai-Ramai Anggota DPR RI Cecar Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Berengsek, Segera Periksa

Tak sampa di situ, emosi Sahroni kembali meluap usai mendengar pernyataan pengacara Dini di Komisi III DPR, Senin.

Tayang: | Diperbarui:
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan Ronald Tannur Bebas yang ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur mengundang banyak sorotan.

Dimana, pada kasus itu kekasihnya, Dini Sera Afriyanti tewas dianiaya.

Namun bagi Hakim, Dini meninggal akibat pengaruh alkohol, sehingga Ronald tidak terbukti bersalah.

Keputusan hakim itu pun menuai beragam respons, salah satunya dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III.

Anggota DPR RI: putusan hakim salah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan yang dilakukan oleh hakim terhadap Ronald sangat salah.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan etik para hakim yang memvonis bebas Ronald.

"Tadi sudah sudah dibacakan kesimpulan (Komisi III) akan pro aktif mengawasi kasus ini agar korban almarhum dan keluarga korban mendapat keadilan," ujar Habiburokhman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Tindakan tersebut diambil usai Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi bersama keluarga dan tim kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dalam rapat itu, beberapa pimpinan dan anggota DPR lainnya ikut buka suara menganggapi vonis bebas Ronald Tannur.

Ahmad Sahroni geram

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sempat geram saat mendengar keputusan hakim terhadap Ronald Tannur pada pekan lalu.

Menurutnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ronald bukan tanpa alasan.

Sahrono mengatakan, bukti yang menunjukkan Ronald bersalah sudah sangat jelas, tetapi hakim memilih mengabaikannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved