Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengadilan Negeri Surabaya: Ini Sudah Biasa

Alex mengatakan vonis bebas bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan.

Vonis Ronald Tannur Bebas yang diberikan majelis Hakim menuai kecaman.

Tidak hanya publik, putusan bebas itu juga dikomentari politisi hingga disorot DPR RI.

Sementara Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menyebut vonis bebas terhadap suatu perkara sebenarnya biasa terjadi.

Keterangan tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal menyusul hebohnya vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Massa bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya menyindir vonis bebas tersebut.

Alex mengatakan vonis bebas bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.

"Vonis bebas untuk suatu perkara di PN Surabaya ini sudah biasa," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Selanjutnya sesuai aturan perundangan, para pihak bisa langsung mengajukan kasasi jika merasa kurang puas atau keberatan dengan putusan hakim maksimal 14 hari pasca-putusan dibacakan.

Baca juga: SEDIH, Elia Minta Uang Sekolah ke Ayah Sebelum Jadi Tengkorak: Aku Tak Bisa Jadi Anak Sempurna

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Pada Jasad Ibu dan Anak yang Ditemukan Tinggal Kerangka

"Dipersilakan mengajukan kasasi kalau keberatan," ucapnya.

Karena itu apapun gejolak masyarakat terkait putusan tersebut, kata Alex, tidak mengganggu aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Persidangan berjalan seperti biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat dari Mahkamah Agung untuk pemeriksaan Hakim Erintuah Damanik

Erintuah adalah salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan yang juga anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

"Kami belum mendapatkan surat dari Mahkamah Agung untuk proses tersebut (pemeriksaan hakim Erintuah Damanik)," kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Pengadilan Negeri Surabaya, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses pemeriksaan dan lainnya.

"Yang punya wewenang adalah pihak internal MA, dalam hal ini Badan Pengawas MA, atau pihak eksternal, dalam hal ini Komisi Yudisial," jelasnya.

Selama belum ada surat dari MA, semua jajaran hakim masih bekerja seperti biasa, termasuk hakim Erintuah Damanik.

"Semua hakim bekerja seperti biasa," ujarnya. Dia juga membantah kabar bahwa hakim Erintuah Damanik telah diperiksa pekan lalu di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Soal itu ada miskomunikasi. Saat itu ada acara seremonial ketua PT Surabaya, bukan pemeriksaan," terangnya.

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung: Sosok Indah Hayati dan Ella Immanuel

Baca juga: Anggota DPR RI Ini Murka pada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Jadi Bekingan Dini Sera

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald Tannur.

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved