Ronald Tannur Bebas

Anggota DPR RI Ini Murka pada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Jadi Bekingan Dini Sera

Anggota DPR RI ini mengungkapkan jika putusan hakim pada Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat tidak profesional

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Ini Murka pada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Tampaknya AHmad Sahroni masih selubungi rasa kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur .

Bahkan Ahmad Sahroni sampai posting ulang video detik-detik Dini Sera Afrianti terkapar di lantai parkiran.

Anggota DPR RI ini mengungkapkan jika putusan hakim pada Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni saat audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini.

"Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya," kata Ahmad Sahroni dikutip Tribunnews,com, Senin (29/7/2024).

"PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya," lanjut Sahroni.

Sahroni menyakini jika tiga hakim telah melakukan permainan hukum atas vonis bebas Ronald Tannur, sebab keputusannya ini sangat jauh dari temuan bukti-bukti forensik.

"Jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik. Jadi kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu. Hakimnya brengsek" katany.

Sahroni pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus yang keputusannya cukup menyakiti hati.

Maka dari itu, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.

"Untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini udah muka singa semua. Kita minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban," katanya

"Kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang. Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat. Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan bahwa korban diduga kuat meninggal karena penganiayaan, bukan karena alkohol seperti yang diputuskan hakim.

"Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu nggak dianggap? Sakit!,” pungkas Sahroni.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved