Kasus Vina Cirebon

Terungkap, Alasan Dede Tak Pernah jadi Saksi di Persidangan Kematian Vina, Nama Iptu Rudiana Disebut

Dede pernah mengatakan tidak pernah jadi saksi . Ternyata inilah yang membuat Dede tak pernah jadi saksi di pengadilan kematian Vina

Editor: Budi Rahmat
polrescirebonkota
Iptu Rudiana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Iptu Rudiana banyak disebut dalam Sidang Peninjauan Kembali ( PK ) Saka Tatal yang berlangsung , Selasa (30/7/2024) .

Termasuk adanya pernyataan bahwa Iptu Rudiana disebut melarang Dede menjadi saksi di persidangan sebagai saksi dalam kasus kematian Vina dan Eky .

Hal tersebut disampaikan oleh mantan pengacara lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.

Baca juga: Terpidana Kasus Kematian Vina Menolak Rekonstruksi di Lapangan, Mengaku Tak Pernah Melakukan

Dalam peridangan tersebut , Jogi secara gamblang menggembarkan bagaimana berjalannya peridangan .

Jogi yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menceritakan semua yang terjadi

Dalam kesaksiannya, Jogi menyebut Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana menyuruh saksi Dede untuk tidak hadir saat persidangan tahun 2016.

Awalnya, Jogi mengungkapkan bahwa memang sosok Dede dinantikan olehnya saat sidang tahun 2016 ketika dirinya masih menjadi pengacara lima terpidana.

Tak hanya, Dede, dia juga menyebut saksi lainnya yaitu Aep diharapkan hadir saat sidang. Namun, mereka berujung tidak pernah hadir.

"Dede ini juga sebenarnya hadir dalam ruang persidangan sama Aep, tapi apa daya (tidak pernah hadir)," katanya.

Padahal, Jogi menuturkan saat itu pihaknya sudah meminta sebanyak tiga kali kepada hakim PN Cirebon dan jaksa untuk menghadirkan Aep dan Dede.

Baca juga: Untuk Pertamakali Diungkap, Titin Beberkan Pengakuan Bapak Vina saat Ditanya Kebiasaan Anak Gadisnya

Selanjutnya, dia menceritakan terkait pengakuan Dede saat dihadirkan oleh pengacara, Otto Hasibuan di Peradi Tower pada Senin (22/7/2024) dan didatangi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di mana dia mengaku menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, sambungnya, ternyata Dede tidak hadir saat persidangan lantaran adanya perintah dari Iptu Rudiana.

Jogi mengatakan perintah semacam itu merupakan wujud contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan oleh Iptu Rudiana.

"Tetapi ketika saya tonton, dia datang ke tempatnya Pak Dedi, dia bercerita apa yang dialami dia yang tidak sebenarnya termasuk saat dia dibawa ke Peradi, di situ ada dialog dengan Pak Otto Hasibuan dan Dede, di situ dia mendapat surat panggilan kok."

"Lalu dikonfirmasi ke Rudiana, apa jawabannya Rudiana? Nggak usah hadir. Begitu contempt of court-nya seorang anggota polisi memerintahkan orang lain supaya tidak hadir (menjadi saksi)," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved