Kasus Vina Cirebon

Terungkap, Alasan Dede Tak Pernah jadi Saksi di Persidangan Kematian Vina, Nama Iptu Rudiana Disebut

Dede pernah mengatakan tidak pernah jadi saksi . Ternyata inilah yang membuat Dede tak pernah jadi saksi di pengadilan kematian Vina

Editor: Budi Rahmat
polrescirebonkota
Iptu Rudiana 

Lebih lanjut, Jogi masih meyakini bahwa kasus Vina dan Eky akan terbuka dan terungkap.

Selain itu, sambungnya, para terpidana akan terbebas dari segala tuduhan telah terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Aep Melawan, Polisikan Dede dan Seorang Politikus atas Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon

"Saya pernah bilang ke tim saya namanya Monika 'Mon, lihat suatu saat kasus ini bakal terbongkar' karena batin saya masih berkecamuk."

"Saya nggak yakin mereka (para terpidana) terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu jauh, nggak ada faktanya yang bisa dalam rumus olah TKP, nggak ada yang nyambung," jelas Jogi.

Sebagai informasi, pihak Saka Tatal dalam sidang PK kali ini menghadirkan 9 saksi yaitu Reynaldi bin Murad; kakak Saka Tatal, Selis dan Jaka Putra; Liga Akbar; rekan Vina, Mega Lestari dan Widia Lestari.

Serta, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi; eks kuasa hukum terpidana, Jogi Nainggolan; pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi dan Marwan Iswandi; serta Dede Riswanto.

Namun, hanya saksi Dede saja yang tidak hadir dalam sidang kali ini lantaran belum ada izin dari kuasa hukumnya.

Adapun agenda sidang PK kalin adalah pemeriksaan saksi-saksi fakta dari pihak Saka Tatal.

Di sisi lain, pada sidang sebelumnya, jaksa menolak semua novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal.

Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Baca juga: Aep Melawan, Polisikan Dede dan Seorang Politikus atas Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon

Terpidana Menolak Rekonstruksi

Jogi Nainggolan yang dihadirkan sebagai saksi fakta di peridangan Peninjauan Kembali ( PK ) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024) secara lugas dan tegas menjabarkan semua fakta yang ia temukan dan alami .

Jogi Nainggolan ini merupakan kuaa hukum dari lima terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 silam .

Karena sebagai kuasa hukum itulah , Ia secara fasih mengetahui bagaimana jalan cerita dan fakta yang ia dapati selama persidangan sampai putusan .

Baca juga: Untuk Pertamakali Diungkap, Titin Beberkan Pengakuan Bapak Vina saat Ditanya Kebiasaan Anak Gadisnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved