Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Polda Riau Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk Muflihun Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Muflihun diminta dapat hadir untuk diperiksa pada Senin (5/7/2024) mendatang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi modus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan atau DPRD Riau, hingga kini masih berjalan.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, salah satunya, dari Sekretaris Dewan (Setwan) Riau, Muflihun.
Mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru itu, sudah dipanggil untuk datang guna diperiksa pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, pria yang akrab disapa Uun itu, mengirimkan surat konfirmasi lewat penasihat hukumnya, bahwa dirinya tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Muflihun, pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Muflihun diminta dapat hadir untuk diperiksa pada Senin (5/8/2024) mendatang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau.
"Apabila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Nasriadi.
Baca juga: Usai Periksa Muflihun, Polda Riau Masih Akan Periksa Pihak Lain Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun Diperiksa dari Pagi Hingga Malam Terkait SPPD Fiktif
Sebelumnya, Uun sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Proses pemeriksaan terhadap Muflihun, berlangsung mulai pagi hingga malam hari.
Dalam wawancara sebelumnya, Kombes Pol Nasriadi menyebut, yang didalami oleh pihaknya, yakni anggaran dari tahun 2020 hingga 2021.
"Tahap selanjutnya, kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut, yang bertanggung jawab, dari tahun 2020 sampai 2021, yang dimintai keterangan, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Nasriadi.
Karena dipaparkannya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara cukup besar ini. Namun untuk berapa nilainya, Nasriadi menyebut nanti menunggu hasil audit dari BPKP.
"Mereka yang tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya, atau menutup-nutupi, menghalangi penyidikan, akan kami jerat dengan Pasal 55. Karena mereka ikut serta melakukan korupsi. Akan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.
Soal tersangka, Nasriadi berujar, nanti akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.