Belum Semua Anggota DPRD Kuansing Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN
Hingga saat ini, Kamis (1/8/2/2024) masih ada anggota DPRD Kuansing terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Hingga saat ini, Kamis (1/8/2/2024) masih ada anggota DPRD Kuansing terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing Wawan Ardi menjelaskan bahwa dari 35 anggota DPRD yang terpilih pada Pileg 2024 kemarin 29 di antaranya sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.
"Dari data terbaru hari ini, tinggal 6 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Nama dan partainya tidak bisa saya sebut," ujar Wawan Ardi.
Baca juga: Berikut Komposisi Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2024-2029 Beserta Dapilnya
Wawan Ardi berharap keenam anggota DPRD terpilih tersebut dapat segera menyerahkan tanda terima LHKPN KPK sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Wawan Ardi mengingatkan bahwa tanda terim anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya memiliki batas waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan.
Bagi mereka yang telah melaporkan hartanya ke KPK namun tidak mendapat tanda terima dari LHKPN maka anggota DPRD terpilih dapat menyerahkan bukti pelaporan ke KPU Kuansing 20 hari sebelum pelantikan.
"Itu adalah syarat penting untuk pelantikan," ujar Wawan Ardi.
Baca juga: Patroli Siang dan Malam, Kapolres Kuansing Wanti-wanti Perusahaan Soal Karhutla
Dijelaskan Wawan Ardi, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing Napisman mengatakan bahwa jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 9 September 2024.
"Itu (jadwal) sesuai dengan jadwal akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Persiapannya minggu besok kita rencanakan," ujar Napisman.
( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)
| Sulitnya Mencoret Warga yang Meninggal dari Data Penduduk & Pemilih, Bawaslu Kampar Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Sampah Berserakan, Kinerja DLH Dikritik Keras DPRD Kuansing |
|
|---|
| DPRD Kuansing Heran Ada Mobil Dinas Digadaikan Oknum Honorer, Minta Usut Tuntas |
|
|---|
| Hartanya Naik dari Rp1 M Jadi Rp293 M dalam Setahun, Ini Sosok Bupati Terkaya di Kepulauan Riau |
|
|---|
| Eks Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pembangunan Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Belum-semua-anggota-DPRD-terpilih-Kuansing-serahkan-LHKPN-ke-KPU.jpg)