Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belum Semua Anggota DPRD Kuansing Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN

Hingga saat ini, Kamis (1/8/2/2024) masih ada anggota DPRD Kuansing terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Belum semua anggota DPRD terpilih Kuansing serahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Hingga saat ini, Kamis (1/8/2/2024) masih ada anggota DPRD Kuansing terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing Wawan Ardi menjelaskan bahwa dari 35 anggota DPRD yang terpilih pada Pileg 2024 kemarin 29 di antaranya sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

"Dari data terbaru hari ini, tinggal 6 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Nama dan partainya tidak bisa saya sebut," ujar Wawan Ardi.

Baca juga: Berikut Komposisi Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2024-2029 Beserta Dapilnya

Wawan Ardi berharap keenam anggota DPRD terpilih tersebut dapat segera menyerahkan tanda terima LHKPN KPK sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. 

Wawan Ardi mengingatkan bahwa tanda terim anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya memiliki batas waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan.

Bagi mereka yang telah melaporkan hartanya ke KPK namun tidak mendapat tanda terima dari LHKPN maka anggota DPRD terpilih dapat menyerahkan bukti pelaporan ke KPU Kuansing 20 hari sebelum pelantikan.

"Itu adalah syarat penting untuk pelantikan," ujar Wawan Ardi.

Baca juga: Patroli Siang dan Malam, Kapolres Kuansing Wanti-wanti Perusahaan Soal Karhutla

Dijelaskan Wawan Ardi, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing Napisman mengatakan bahwa jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 9 September 2024.

"Itu (jadwal) sesuai dengan jadwal akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Persiapannya minggu besok kita rencanakan," ujar Napisman.

( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved