Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Dituding Bela Iptu Rudiana, Langsung Meradang dan Posting Bukti Ini

Banyak publik yang beranggapan jika saat ini Hotman Paris telah memihak Iptu Rudiana pasca pertemuan pengacara keluarga almarhum Vina dengan Ayah Eky.

Editor: Muhammad Ridho
tribun
Hotman Paris Dituding Bela Iptu Rudiana, Langsung Meradang dan Posting Bukti Ini 

Visum itu digunakan sebagai barang bukti pada persidangan 2016 silam.

Di dalal surat visum itu disebutkan, Vina dan Eki meninggal karena pukulan benda tumpul.

Sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas.

Karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, jika Vina-Eki korban kecelakaan lalu lintas maka secara logika akan mengalami luka lecet.

Meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eki bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus. 

Serta tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved