Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Ternyata Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur Belum Diterima Kejati Jatim, PN Surabaya Ada Apa?

Mia meminta agar salinan putusan diberikan dalam bentuk cetak dengan stempel basah dari PN Surabaya.

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta baru dari vonis Ronald Tannur Bebas yang disorot publik.

Fakta ini diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kejati Jatim dikabarkan segera melawan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur lewat kasasi.

Akan tetapi tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memberikan salinan putusan kepada Kejaksaan.

Padahal salinan tersebut dibutuhkan untuk menyusun memori kasasi.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya enggan menggunakan salinan putusan dalam format PDF.

Dia khawatir bahwa isi amar putusan dalam format online dapat berubah di kemudian hari.

Baca juga: Aep Adalah Biang Kerok Kasus Vina Cirebon? Kini Stres Diintimidasi Anggota DPR

Baca juga: Curhatan Anak yang Ditemukan Jadi Tulang, Menyesal Punya Ayah Ingkar Janji, Tulis Selamat Tinggal

Oleh karena itu, Mia meminta agar salinan putusan diberikan dalam bentuk cetak dengan stempel basah dari PN Surabaya.

Dia menegaskan pihaknya sedang mengejar waktu.

Sebab, syarat utama pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah vonis dibacakan.

"Syarat mengajukan kasasi memang harus menerima salinan putusan terlebih dahulu.

Meskipun salinan putusan belum kami terima, kami sudah menyiapkan memori kasasi dan akan segera kami ajukan nantinya," ujar Mia, Rabu (31/7/2024).

Meskipun demikian, Mia tetap optimistis bahwa memori kasasi tersebut akan terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis.

Dia menjamin bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved