Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Kaget Marisa Putri Punya Mobil, Cerita Tetangga Mahasiswi Dugem Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru
Tetangga Marisa Putri kaget mengetahui kalau mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru tersebut punya mobil dan kuliah.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar mengenal Marisa Putri (21) dan keluarganya. Terutama ibunya yang sudah bertahun-tahun tinggal di desa itu.
Seorang warga setempat mengatakan, ibu dikenal cukup bergaul dengan tetangganya. Keseharian ibunya cukup terbuka dengan warga lainnya.
Ibu Marisa diketahui seorang single parent. Ia sudah bercerai dengan suaminya, ayah kandung dari Marisa. Ibunya tinggal bersama adik-adik Marisa.
Sementara tentang Marisa, pria itu mengenal wanita itu berparas cantik. Sepengetahuan warga, Marisa memang merantau ke Pekanbaru sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Marisa Putri Bikin Gempar Warga Kampungnya di Kampar, Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru
"Warga disini juga nggak tau yang pastinya, kerja apa dia di Pekanbaru," kata warga yang meminta namanya tidak dipublis itu kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).
Menurut dia, Marisa terlihat warga beberapa kali pulang dengan mengendarai mobil. Warga mengenali mobil itu persis dengan Toyota Raize biru metalik yang digunakan Marisa saat kecelakaan.
"Kalau dia pulang, nampak mobil itu parkir di depan rumah. Dilihat di foto kejadian yang beredar itu, mobilnya memang itu," ujarnya.
Warga sempat kaget Marisa mempunyai mobil. Tetapi warga tidak begitu mempedulikannya. Warga juga kaget begitu mengetahui dia kuliah setelah mendapat informasi dari berita-berita beredar.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem
"Soalnya kalau dilihat, tapi maaf maaf ya, dia dari keluar biasa-biasa aja. Ibunya tinggal di kontrakan," katanya. Ia sendiri tidak tahu sejak kapan Marisa mulai kuliah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).
Dalam peristiwa tersebut korban yang ditabrak Marisa Putri yakni Renti Marningsih (46) meninggal dunia.
Polresta Pekanbaru melakukan ekspos peristiwa laka lantas yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).
Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol
Kombes Jeki menjelaskan kronologi kejadian laka lantas tersebut.
Pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib tersangka diminta rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV.
Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.
Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.
M, T dan O berada di KTV itu sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.
Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.
Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.
Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.
Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.
"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.
Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.
Kemudian tersangka kembali ke TKP.
Baca juga: Saya dalam Pengaruh Alkohol Marisa Putri Minta Maaf Usai Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.
Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.
Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.
Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Marisa Putri
TribunBreakingNews
ViralLokal
mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru
mahasiswi tabrak pengendara motor
IRT tewas ditabrak
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Polresta Pekanbaru
| Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban |
|
|---|
| Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi |
|
|---|
| Berkas Perkara Marisa Putri Ditargetkan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekan Depan |
|
|---|
| Ditahan Jaksa, Marisa Putri Minta Maaf Atas Kelalaian Saya Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu |
|
|---|
| Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.