Kasus Vina Cirebon

Undangan Resmi Sumpah Pocong pada Iptu Rudiana, Terkait Rekayasa Kasus Vina dan Penyiksaan Terpidana

Saka Tatal siapa untuk sumpah pocong dengan Iptu Rudiana. Terkait dnegan rekayasa kasus Vina dan penyiksaan pada terpidana

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar TT Uya KUya
Saka tatal siap sumpah pocong dengan Iptu Rudiana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Undangan resmi kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong dari Saka tatal .

Undangan sumpah pocong tersebut menjawab dari pernyataan Iptu Rudiana sendiri terkait ia berani untuk melakukan sumpah pocong .

Namun, sumpah pocong yang ingin ditantang Saka Tatal adalah bawha memang tidak ada rekeyasa dalam pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky

Baca juga: Giliran Rivaldi yang Melawan! Ikuti Jejak Saka Tatal, Bawa 10 Saksi untuk Sidang PK Vina Cirebon

Kemudian tdiak adanya penganiayaan atau penyikasaan yang dilakukan Iptu Rudiana saat penangkapan terpidana .

" Jadi konteksnya adalah bukan sumpah pocong bahwa yang menainggal itu adalah Eky anak Rudiana . Namun sumpah pocong yang ingin kamu mintakana adalah berani tidak Iptu Rudiana mengatakan dalam sumpah pocong bahwa ia tidak melakukan rekayasa kematian Vina dan Eky dan berani tidak mengatakan bahwa tidak ada penganiataan , " ujar kuasa hukum Saka Tatal Farhat Abbas di Channel Youtube Uya KUya , Selasa (6/8/2024)

Saka Tatal sendiri dengan tegas dan lugas mengatakan siap untuk sumpah pocong . Bahkan ia mengatakan itulah yang ia tunggu-tunggu .

" Saka Siap disumpah pocong ? tanya Uya

"Siap. Bahkan itu yang saka tunggu-tunggu " jawabnya .

Undangan resemi tersebut bahkan dituliskan dalam lembaran yang memang sebagai bentuk keseriusan pihak Saka Tatal terkait dengan sumpah pocong .

Baca juga: Tak Mengelak ! Iptu Rudiana Akui Kenal dengan Salah Satu Saksi Fakta Saka Tatal , Begini Ceritanya

" Jadi selain PK yang terus kami perjuangkan , tentu saja jika Iptu Rudiana siapa sumpah pocong, maka kami tantang" ujar Farhat Abbas

Iptu Rudiana harsu Dikonfrontir

Dua penyidik yang diduga mengarahkan Liga Akbar untuk memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016, diminta untuk dikonfrontir dengan Iptu Rudiana dan Liga Akbar.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach.

"Pelaporan yang dilakukan Rudiana terhadap klien kami, Liga Akbar, ini sah-sah saja. Tapi jika memang Rudiana menganggap apa yang diucapkan oleh Liga Akbar merupakan fitnah atau semacamnya, kami meminta dua penyidik yang memeriksa Liga Akbar pada tahun 2016 juga diperiksa," kata Yudia, Senin (5/8/2024).

"Dipertemukan antara Rudiana, Liga Akbar, dan penyidik itu, dikonfrontir mana yang benar."

Yudia menambahkan, pihaknya yakin semua akan terungkap apabila penyidik yang sekarang bisa melakukannya secara objektif, transparan, dan profesional.

Baca juga: Aldi Menangis Pilu di Sidang Saka Tatal Ingat Penyiksaan , Iptu Rudiana : Tidak Ada Penganiayaan

Ia juga menyebutkan nama-nama penyidik yang selama ini belum muncul di media.

"Penyidik pertama itu bernama Agus Mulyadi dan Indra Tirta Purnama. Mereka berdua lah yang memeriksa Liga Akbar pada saat di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016 lalu."

"Keduanya, sepengetahuan saya, setelah kami mencari informasi, dua penyidik ini dari Polda Jabar yang pemeriksaannya dilaksanakan di Polres Cirebon Kota."

Dia mengatakan, secara jelas di BAP tersebut, kopnya itu Polda Jabar.

"Sedangkan di bawahnya sebelum tanda tangan itu diperiksa atau lokasi pemeriksaannya di Polres Cirebon Kota," ucapnya.

Yudia juga menegaskan bahwa konfrontasi antara Rudiana, Liga Akbar, dan kedua penyidik tersebut adalah langkah yang baik untuk mengungkap kebenaran.

Baca juga: Sidang PK Selesai , Saka Tatal Lega, Farhat Abbas : Masih Ada Lima Lagi yang Melanjutkan PK

Ia juga menekankan konsekuensi yang harus dihadapi jika terbukti bahwa laporan tersebut tidak benar dan Rudiana sendiri yang melakukan kebohongan.

"Nah, makanya ini mungkin kabar yang bagus, semua penyidik dengan Rudiana bisa dipertemukan dan bisa dikonfrontir semuanya, mana yang benar ini. Satu hal lagi, apabila laporan ini tidak benar dan terbukti bahwa Rudiana sendiri yang melakukan kebohongan, konsekuensinya tetap ada. Satu, mengarah ke pidana dan karena beliau ini sebagai anggota kepolisian aktif, mungkin sanksi secara profesinya pasti ada," jelas dia. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved