Pengungkapan Sabu di Pekanbaru

Pemuda 19 Tahun Asal Aceh Sudah Raup Ratusan Juta Rupiah, 8 Kali ke Pekanbaru Jemput Sabu

Pemuda 19 tahun asal Aceh berinisial MNA, begitu mudahnya meraup uang ratusan juta rupiah karena sudah berkali-kali antar sabu ke Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polda Riau
Pemuda 19 tahun asal Aceh berinisial MNA, begitu mudahnya meraup uang ratusan juta rupiah karena sudah berkali-kali jemput sabu ke Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemuda 19 tahun asal Aceh berinisial MNA, begitu mudahnya meraup uang ratusan juta rupiah karena sudah berkali-kali jemput sabu ke Pekanbaru.

Namun, apa yang diperbuatnya justru melanggar hukum.

Pasalnya, MNA bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Tak main-main, dalam membawa barang haram, ia mendapat upah Rp65 juta.

Ini untuk sekali trip menjemput dan mengantar 1 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, MNA mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.

"Pengakuannya sudah sekitar 8 kali, ini seingat dia. Memang sudah sering (menjemput dan mengantar sabu)," kata Kombes Manang, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Breaking News: Disuruh Si Tek dan Leman, Pria Asal Aceh Disuruh Jemput 1 Kg Sabu ke Pekanbaru

Lanjut Kombes Manang, MNA awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu.

Upah sebesar Rp65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.

"Dari Pekanbaru tempat menjemput sabu, ada beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah 3 kali, kemudian Lombok (NTB) dan lain-lain," ujar Kombes Manang.

Perbuatan MNA akhirnya terbongkar dan dirinya ditangkap tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Minggu (4/8/2024) kemarin.

Awalnya disebutkan Kombes Manang, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.

Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, datang ke hotel.

Pelaku lalu masuk ke kamar yang berada di lantai satu hotel.

"Tim melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram," kata Kombes Manang.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial MNA itu, ia mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru.

Barang haram itu, rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok, NTB.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved