Lipsus Kekerasan pada Anak
Polisi Sita Lakban sebagai Barang Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Day Care yang Viral di Pekanbaru
Di antara barang bukti itu adalah lakban, tempat duduk bayi, serta flashdisk berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sempat viral ini.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah barang bukti di sita dalam kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak Early Steps Day Care di Pekanbaru.
Di antara barang bukti itu adalah lakban, tempat duduk bayi, serta flashdisk berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sempat viral ini.
Khusus lakban menjadi barang bukti yang disorot, sebab digunakan untuk melakban kaki dan mulut anak.
Dalam kasus ini pemilik dan pengasuh day care atau tempat penitipan anak di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak.
Baca juga: Polisi Tahan Pemilik dan Pengasuh Day Care di Pekanbaru, Terancam Dijerat Pasal Baru
Keduanya yakni pemilik tempat penitipan anak Early Steps Day Care, wanita berinisial WF (34) alias Winda dan pengasuh wanita berinisial DM alias Dina (25).
Tak hanya ditetapkan tersangka, keduanya, juga ditahan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Tampak kedua tersangka berfoto dengan baju tahanan warna oranye di depan papan bertulis 'Polresta Pekanbaru Criminal Database'.
"Sudah (ditangkap dan ditahan). Dua orang, yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawan day care DM," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Lanjut dia, penahanan kedua tersangka terkait dengan proses hukum lebih lanjut yang sedang dilakukan. Lantaran, tersangka berpeluang dijerat pasal baru.
''Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kita juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kita dalami semua,'' paparnya.
Pasal 64 Ayat 1 KUHP ini, berbicara soal sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya Bery memaparkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Termasuk dua orang terlapor, yakni WF dan DM.
Ia memastikan, penyidik bekerja menangani laporan kasus ini secara profesional. (Tribunpekanbaru/Rizky Armanda)
Tidak Punya Izin dan Ada Aksi Kekerasan, Satpol PP Pekanbaru Segel Early Steps Daycare |
![]() |
---|
Buntut Viral Kekerasan Pada Anak, Izin Seluruh Daycare di Pekanbaru Bakal Diperiksa |
![]() |
---|
Antisipasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare, Komisi III DPRD Panggil Disdik Pekanbaru |
![]() |
---|
'Ada 20 Anak, Pengasuhnya Cuma 3' Pengakuan Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Pekanbaru |
![]() |
---|
INILAH Winda Febrina, Pemilik Daycare di Pekanbaru yang Menganiaya Anak: Sempat Mengaku Punya Beking |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.