Lipsus Kekerasan pada Anak

Polisi Sita Lakban sebagai Barang Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Day Care yang Viral di Pekanbaru

Di antara barang bukti itu adalah lakban, tempat duduk bayi, serta flashdisk berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sempat viral ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Instagram
Polisi menyita sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan anak di salah satu day care Kota Pekanbaru, antaranya lakban, tempat duduk bayi, dan lainnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah barang bukti di sita dalam kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak Early Steps Day Care di Pekanbaru.

Di antara barang bukti itu adalah lakban, tempat duduk bayi, serta flashdisk berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sempat viral ini.

Khusus lakban menjadi barang bukti yang disorot, sebab digunakan untuk melakban kaki dan mulut anak.

Dalam kasus ini pemilik dan pengasuh day care atau tempat penitipan anak di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak.

Baca juga: Polisi Tahan Pemilik dan Pengasuh Day Care di Pekanbaru, Terancam Dijerat Pasal Baru

Keduanya yakni pemilik tempat penitipan anak Early Steps Day Care, wanita berinisial WF (34) alias Winda dan pengasuh wanita berinisial DM alias Dina (25).

Tak hanya ditetapkan tersangka, keduanya, juga ditahan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Tampak kedua tersangka berfoto dengan baju tahanan warna oranye di depan papan bertulis 'Polresta Pekanbaru Criminal Database'.

"Sudah (ditangkap dan ditahan). Dua orang, yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawan day care DM," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).

Lanjut dia, penahanan kedua tersangka terkait dengan proses hukum lebih lanjut yang sedang dilakukan. Lantaran, tersangka berpeluang dijerat pasal baru.

''Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kita juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kita dalami semua,'' paparnya.

Pasal 64 Ayat 1 KUHP ini, berbicara soal sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Bery memaparkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Termasuk dua orang terlapor, yakni WF dan DM.

Ia memastikan, penyidik bekerja menangani laporan kasus ini secara profesional. (Tribunpekanbaru/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved